Berita

Foto: GPD

Hukum

Hakim PN Surabaya Dilaporkan Ke Bawas MA

JUMAT, 13 APRIL 2018 | 16:49 WIB | LAPORAN:

Organisasi Masyarakat Gerakan Putra Daerah (Ormas GPD) mengadukan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menyidangkan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat bos Pasar Turi, Henry Jacosity Gunawan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) RI.

Pengaduan secara tertulis itu disinyalir bersumber pada putusan majelis hakim yang diketuai Unggul Mukti Warso telah bocor ke publik. Padahal putusan perkara pidana Nomor 2575/Pid.B/ 2017/PN.Sby tersebut baru akan dibacakan pada Senin (16/4).

"Diduga keras vonis bebas itu sudah bocor ke public. Padahal belum dibacakan," ujar Jurubicara GPD, Wanto dalam keterangannya, Jumat (13/4).


Wanto menyebutkan, pengaduan ke Bawas MA oleh GPD ini bukanlah yang pertama.

"Laporan kami yang pertama terkait netralitas majelis hakim dan perlakuan istimewa yang diberikan pada terdakwa Henry Gunawan, "jelas Wanto.

Selain melaporkan adanya bocornya vonis sebelum dibacakan, GPD juga melaporkan adanya kesengajaan hakim pemeriksa perkara ini yang telah mengabaikan masa tahanan kota terdakwa Henry yang telah habis pada November 2017 lalu.

"Ironisnya hakim tidak kembali memasukkan terdakwa Henry ke Rumah Tahanan Negara, ada apa?, padahal sidang perkara ini juga dipantau Komisi Yudisial Penghubung Jatim," ujar Wanto.

Dalam laporannya tersebut, GPD meminta agar Bawas menanggapi pengaduannya dan memeriksa majelis hakim yang diketuai Unggul Mukti Warso dan menjatuhkan sanksi hingga ke pemecatan.

"Ketua Bawas harus segera menerjunkan tim, demi kepercayaan masyarakat pada penegakkan hukum. Bila perlu hakimnya disanksi tegas hingga ke pemecatan,"sambung Wanto.

Kasus pidana ini bermula dari jual beli tanah antara Henry dengan klien dari notaris Caroline C Kalempung. Tanah yang dijual belikan tersebut berada di Celaket, Malang Jawa Timur seharga Rp 4,5 miliar.

Namun setelah membayar lunas, Henry tak menyerahkan sertifikat tanah tersebut pada klien dari Notaris Caroline C Kalempung.

Henry justru menjual kembali tanah itu pada orang lain dengan harga yang lebih tinggi yakni Rp 10,5 miliar. Peristiwa itu pun akhirnya dilaporkan Notaris Caroline C Kalempung ke Polrestabes Surabaya. Perbuatan Henry Jacosity Gunawan itu membuahkan tuntutan maksimal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Bos Pasar Turi yang juga pemilik PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini dituntut empat tahun penjara dengan perintah penahanan karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Kejari Surabaya pada 26 Maret 2018 lalu ini mendapat perlawanan dari tim pembela Henry yang berdalih kasus penipuannya itu adalah perdata.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya