Berita

Foto: GPD

Hukum

Hakim PN Surabaya Dilaporkan Ke Bawas MA

JUMAT, 13 APRIL 2018 | 16:49 WIB | LAPORAN:

Organisasi Masyarakat Gerakan Putra Daerah (Ormas GPD) mengadukan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menyidangkan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat bos Pasar Turi, Henry Jacosity Gunawan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) RI.

Pengaduan secara tertulis itu disinyalir bersumber pada putusan majelis hakim yang diketuai Unggul Mukti Warso telah bocor ke publik. Padahal putusan perkara pidana Nomor 2575/Pid.B/ 2017/PN.Sby tersebut baru akan dibacakan pada Senin (16/4).

"Diduga keras vonis bebas itu sudah bocor ke public. Padahal belum dibacakan," ujar Jurubicara GPD, Wanto dalam keterangannya, Jumat (13/4).


Wanto menyebutkan, pengaduan ke Bawas MA oleh GPD ini bukanlah yang pertama.

"Laporan kami yang pertama terkait netralitas majelis hakim dan perlakuan istimewa yang diberikan pada terdakwa Henry Gunawan, "jelas Wanto.

Selain melaporkan adanya bocornya vonis sebelum dibacakan, GPD juga melaporkan adanya kesengajaan hakim pemeriksa perkara ini yang telah mengabaikan masa tahanan kota terdakwa Henry yang telah habis pada November 2017 lalu.

"Ironisnya hakim tidak kembali memasukkan terdakwa Henry ke Rumah Tahanan Negara, ada apa?, padahal sidang perkara ini juga dipantau Komisi Yudisial Penghubung Jatim," ujar Wanto.

Dalam laporannya tersebut, GPD meminta agar Bawas menanggapi pengaduannya dan memeriksa majelis hakim yang diketuai Unggul Mukti Warso dan menjatuhkan sanksi hingga ke pemecatan.

"Ketua Bawas harus segera menerjunkan tim, demi kepercayaan masyarakat pada penegakkan hukum. Bila perlu hakimnya disanksi tegas hingga ke pemecatan,"sambung Wanto.

Kasus pidana ini bermula dari jual beli tanah antara Henry dengan klien dari notaris Caroline C Kalempung. Tanah yang dijual belikan tersebut berada di Celaket, Malang Jawa Timur seharga Rp 4,5 miliar.

Namun setelah membayar lunas, Henry tak menyerahkan sertifikat tanah tersebut pada klien dari Notaris Caroline C Kalempung.

Henry justru menjual kembali tanah itu pada orang lain dengan harga yang lebih tinggi yakni Rp 10,5 miliar. Peristiwa itu pun akhirnya dilaporkan Notaris Caroline C Kalempung ke Polrestabes Surabaya. Perbuatan Henry Jacosity Gunawan itu membuahkan tuntutan maksimal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Bos Pasar Turi yang juga pemilik PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini dituntut empat tahun penjara dengan perintah penahanan karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Kejari Surabaya pada 26 Maret 2018 lalu ini mendapat perlawanan dari tim pembela Henry yang berdalih kasus penipuannya itu adalah perdata.[wid]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya