Berita

Foto: RMOL

Hukum

MAKI Iri Pengungkapan Kasus Century Tak Segesit KTP-EL

KAMIS, 12 APRIL 2018 | 22:13 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak serius menangani kasus megaskandal dana talangan Bank Century.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman bahkan menilai penanganan kasus ini bertolak belakang dengan pengungkapan kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (KTP-el). Dalam kasus KTP-el, KPK bergerak cepat atau gesit dalam memunculkan tersangka baru.

Sementara kasus Bank Century seolah mati suri seiring vonis yang dijatuhkan kepada mantan deputi gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.


"Saya boleh iri dong? e-KTP bagaimana? Saya juga urus perkara e-KTP. Saya sampai ke Singapura untuk mencari Paulus Tanos pada 2012. Setelah Irman dan Sugiharto, putusan belum inkracht lalu sudah ke Andi Narogong," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4)

Menurut Boyamin, jika memang kasus Bank Century jadi prioritas, maka seharusnya ada perkembangan dari kasus tersebut. Namun yang terlihat adalah pihak KPK lebih mengutamakan kasus yang lain seperti KTP-el. KPK seolah lupa punya tanggung jawab untuk meneruskan pengusutan kasus megaskandal yang menggelontorkan uang negara senilai Rp 6,7 triliun.

"Kalau memang diutamakan seharusnya kasus Bank Century diselesaikan dulu. Boleh iri nggak saya dengan kasus e-KTP?" tukasnya.

Dari 15 tahun masa kurungan, Budi Mulya sudah menjalani hukumannya selama empat setengah tahun. Namun dalam kurun waktu empat setengah tahun tersebut kasus Bank Century juga tak kunjung menemukan titik terang. KPK juga tak kunjung memproses maupun menahan tersangka yang terlibat.
 
Baru-baru ini kasus Bank Century kembali menjadi sorotan setelah Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Hakim Effendi Mukhtar meminta KPK untuk menetapkan sejumlah tersangka baru dalam kasus Bank Century.

Dalam putusan tersebut, PN Jaksel memerintahkan KPK menetapkan mantan Gubernur BI yang juga mantan Wakil Presiden RI, Boediono. Selain Boediono, nama lain yang disebut harus ditetapkan sebagai tersangka yakni deputi gubernur BI ketika kasus tersebut muncul yakni Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya.

Sore ini, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mendampingi keluarga Budi Mulya mendatangi Kantor KPK. Mereka meminta KPK mematuhi putusan praperadilan PN Jaksel itu. [ian]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya