Berita

Foto/Kemnaker

Kemnaker Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pejabat Struktural Daerah

KAMIS, 12 APRIL 2018 | 18:15 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Pengelolaan aktiva tetap Barang Milik Negara (BMN) memiliki peran yang strategis bagi kestabilan fiskal. Terutama dalam menjaga agar belanja-belanja aset pemerintah dilakukan secara efisien dan tepat sasaran.

Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyelenggarakan peningkatan kapasitas pejabat struktural daerah di bidang hubungan industrial.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Haiyani Rumondang, di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (11/4).


“Pelatihan ini penting untuk mengantisipasi kemungkinan adanya Pejabat Struktural yang menangani BMN Bidang Hubungan Industrial namun memiliki berlatar belakang Non Hubungan Industrial,” katanya.

Haiyani berharap, pelatihan ini dapat meningkatkan pemahaman peserta sebagai pengelola asset untuk segera melakukan inventarisasi asset dan segera menyampaikan laporan terkait asset milik negara.

“Melalui kegiatan ini, kami ajak saudara untuk berdiskusi dan berfikir bersama, bersinergi dalam membuat pola kerja terpadu dalam menjalankan tugas-tugas struktural di bidang hubungan industrial,” ujar Haiyani.

Lebih lanjut, Haiyani menegaskan, selepas pelatihan ini pejabat bersangkutan dapat segera menyelesaikan seluruh tunggakan temuan yang ada, karena tindak lanjut ini juga akan mempengaruhi hasil penilaian terhadap laporan keuangan Kementerian untuk tahun yang akan datang.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Setiajit, sangat mendukung kegiatan Pelatihan dan Pemahaman Aplikasi bagi petugas penyusun laporan BMN dan Persediaan ini.

“Kegiatan ini sangat membantu pemerintah daerah mengingat kurangnya sumber daya manusia bidang Hubungan Industrial di daerah,” jelas Setiajit.

Pelatihan kata Haiyani diselenggarakan selama empat hari. Tiga hari untuk kegiatan pelatihan aplikasi BMN dan aplikasi persediaan bagi petugas penyusun laporan

Adapun jumlah peserta peningkatan kapasitas pejabat struktural daerah di bidang hubungan industrial sebanyak 35 (tiga puluh lima) orang yang berasal dari Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota.

Sedangkan jumlah peserta pelatihan pemahaman aplikasi barang milik negara dan aplikasi persediaan sebanyak 60 (enam puluh) orang yang terdiri petugas penyusun laporan BMN dan persediaan dari Satker Pusat, Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota. [dzk]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya