Berita

M. Iqbal/RMOL

Hukum

Polri Kaji Penerapan Pasal Pembunuhan Berencana Bagi Pengedar Dan Pembuat Miras Oplosan

RABU, 11 APRIL 2018 | 23:51 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Akibat minuman keras oplosan ratusan nyawa melayang sia-sia. Namun produksi dan peredarannya terus bertambah.

Dalam upaya menekan dan menghilangkannya, Polri akan mengkaji untuk menerapkan pasal pembunuhan berencana bagi pembuat dan pengedar miras oplosan.

Begitu diungkapkan oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Mohammad Iqbal di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (11/4).


"Ini kan konstruksi pasalnya baru UU pangan dan UU kesehatan, tidak menutup kemungkinan, kita akan konstruksikan pasal pada perencanaan pembunuhan. Mereka meracik dan penjual bisa dijerat dengan pasal itu," kata Iqbal.

Dengan begitu, Iqbal yakin peredaran miras oplosan akan berkurang dan lama kelamaan hilang, karena, dengan ancaman UU yang sekarang hanya maksimal kurungan penjara selama lima tahun.

"Jika dengan pasal ancaman pembunuhan ancamannya seumur hidup," tekan Iqbal.

Persoalan miras sendiri, masih kata Iqbal, telah menjadi perhatian khusus dimana Wakapolri Komjen Pol. Syafruddin sudah menginstruksikan agar kasus ini selesai dalam arti tidak lagi ada kejadian adanya korban jiwa akibat miras oplosan.

"Melakukan upaya-upaya investigasi sampai ke ujungnya," ujarnya.

Dari catatan Mabes Polri, setidaknya sudah ratusan korban jiwa disebabkan menenggak miras oplosan. Di wilayah hukum Polda Jawa Barat saja ada 51 orang sementara di wilayah Polda Metro Jaya 31 orang belum di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan yang jumlahnya belum dihitung, jika ditotal semua ada ratusan. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya