Berita

Saut Situmorang/Net

Hukum

Saut: Sejak Vonis Budi Mulya KPK Tidak Pernah Berhenti Telisik Kasus Century

RABU, 11 APRIL 2018 | 14:36 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasitikan tidak pernah berhenti mengusut kasus korupsi Bank Century.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan sebelum ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pihaknya tidak pernah berhenti mendalami kasus tersebut.

Bahkan Saut menilai pendalaman kasus tersebut sudah dimulai sejak Majelis Hakim Tipikor Jakarta Memvonis mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Budi Mulya 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.


"Jadi tanpa putusan atau tuntutan siapapun, KPK tidak dalam posisi menutup kasus itu," ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu (11/4).

Saut menambahkan perlu kesabaran yang ekstra untuk mengungkap kasus Bank Century, sebab kasus yang merugikan negara sebesar Rp6,7 triliun itu harus melalui perdebatan dari sisi hukum dan aspek lainnya.

Untuk itu jugalah penyidik membutuhkan waktu dalam meneliti konstruksi kasus, ‎siapa saja yang  berperan, apa keuntungan balik yang didapat.

"Yang pasti (mengusut kasus Century) perlu ketekunan dan keberanian, kalau tidak walau ada juga itu putusan sebelumnya dan tinggal dikembangkan dipelajari bisa jadi tetap jalan ditempat," ujarnya.

Sebelumnya LSM Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) memenangkan gugatan praperadilan di PN Jaksel terkait kasus dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century‎.

Dalam putusan Hakim PN Jaksel memerintahkan KPK untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman menyebutkan mereka yang layak menjadi tersangka baru yakni semua nama yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya, yakni, Boediono, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Gultom, Raden Pardede. [nes]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya