Berita

Menaker M. Hanif Dhakiri/Net

Menaker: Perpres TKA Upaya Responsif Hadapi Perkembangan Zaman

SELASA, 10 APRIL 2018 | 10:41 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), dalam rangka menyederhanakan prosedur dan birokrasi tanpa menghilangkan prinsip penggunaan TKA selektif.

TKA untuk memenuhi jabatan-jabatan yang memerlukan kompetensi khusus dan dalam rangka perluasan kesempatan kerja.

Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri di acara Metro TV Jakarta, Senin (9/4).


"Semangat dari Perpres adalah prosedur perizinan TKA agar lebih cepat dan lebih responsif terhadap perkembangan zaman termasuk dengan munculnya jenis-jenis pekerjaan baru," kata Menaker Hanif

Salah satu penyederhanaan birokrasi tersebut, kata Menaker yaitu menghilangkan rekomendasi dari Kementerian/Lembaga (K/L) yang selama ini memerlukan waktu cukup lama. Nantinya perizinan TKA ada di Kementerian Ketenagakerjaan dan Ditjen Imigrasi.

Perpres tersebut lanjut Menaker, merupakan simplifikasi aturan dari beberapa K/L. Keberadaan tenaga kerja pendamping merupakan kunci proses alih teknologi, pengetahuan dan keahlian yang berguna untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian bagi pekerja.

“Intinya, semua hal terkait perizinan bukan hanya soal TKA, tapi juga perizinan tenaga kerja di dalam negeri. Misalnya isu  Pekerja Migran Indonesia (PMI) mau keluar negeri. Ini juga kita reformasi, jangan sampai orang mau bekerja keluar negeri, butuh waktu bertele-tele dan panjang. Sementara secara kualitatif yang bersangkutan memenuhi syarat untuk bekerja keluar negeri," katanya.

Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKAk kata Hanif disusun untuk meningkatkan investasi yang pada gilirannya nanti akan memperluas kesempatan kerja di Indonesia.

Hanif meyakini masuknya investasi, akan diikuti dengan kebutuhan tenaga kerja pada berbagai tingkat ketrampilan/keahlian termasuk keahlian khusus yang belum/tidak dimiliki TKI.

“Kebutuhan tersebut dipenuhi dengan memanfaatkan TKA profesional dari luar negeri," katanya.

Ditegaskan Hanif Perpres Nomor 20 Tahun 2018 selain menyederhanakan  prosedur dan persyaratan ketat, juga untuk meningkatkan daya saing, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memperluas kesempatan kerja, kepastian berusaha, mengurangi ekonomi yang tinggi dan efisiensi administrasi.

"Dalam Perpres tersebut diatur pengaturan baru masuknya TKA akan mempermudah prosedur dan ketenangan berinvestasi di Indonesia dengan kepastian hukum dan berusaha bagi investor dan TKA. Namun persyaratan dan ketentuan tetap ketat," katanya.

Berdasarkan data, Peringkat kemudahan berbisnis atau ease of doing business (EoDB) Indonesia kini berada pada peringkat ke-72 dari total 190 negara, hal ini berdasarkan laporan Indeks Kemudahan Berbisnis 2018 yang dirilis oleh Bank Dunia pada awal November 2017.

Peringkat EoDB Indonesia masih berada di bawah Singapura yang menduduki peringkat 2 dengan nilai 84,57, dan beberapa negara ASEAN lainnya. Malaysia di peringkat 24 dengan nilai 78,43, Thailand 26 dengan nilai 77,44, dan Brunei Darussalam di posisi 56 dengan nilai 70,60, dan Vietnam di posisi 68 dengan nilai 67,93.

Kemudahan berbisnis dapat mempengaruhi iklim usaha di suatu Negara. Sektor swasta menjadi mampu berkembang dengan lebih baik lagi, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara.

Indonesia perlu melakukan upaya untuk mendongkrak kualitas kemudahan berbisnis agar bisa bersaing dengan negara-negara lain. Salah satu upaya yang akan dilakukan pemerintah adalah dengan penyederhanaan regulasi perizinan penggunaan TKA di Indonesia tadi.

Lebih lanjut, Menteri Hanif mengatakan adanya Pepres KTA tersebut juga tak akan membuat banjirnya TKA, karena tidak semua jabatan bisa diduduki oleh TKA. Hanya jabatan-jabatan tertentu seperti komisaris, direksi dan jabatan-jabatan keahlian di Indonesia yang masuk.

Kata Hanif, pekerja asing hanya boleh menduduki jabatan-jabatan tertentu yang terbatas dan bersifat skilled, paling rendah adalah engineer atau teknisi. Pekerja kasar tidak boleh dan jika ada maka sudah pasti merupakan pelanggaran.

“Kalau ada pelanggaran ya ditindak, termasuk tindakan deportasi, “ ujar Menteri Hanif.

Pekerja asing, kata Hanif, tidak akan bebas bekerja di Indonesia, karena pemerintah mengendalikan melalui perizinan dan syarat-syarat masuk yang cukup ketat.

"Diantaranya syarat kompetensi, syarat pendidikan sesuai jabatan, pengalaman kerja, syarat alih keahlian kepada tenaga kerja Indonesia, ditambah sejumlah syarat administratif lainnya."

Menaker mengajak masyarakat tidak perlu khawatir dan terpengaruh informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan menyusul terbitnya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan TKA.

Kata Menaker, Perpres bukan bertujuan untuk membebaskan TKA, tapi sekedar memudahkan prosedur, birokrasi sehingga investasi makin banyak dan lapangan kerja makin tercipta.

"Lapangan kerja tercipta, pasti untuk rakyat Indonesia, bukan untuk yang lain," katanya. [dzk]

 

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya