Berita

Jasriadi/Net

Hukum

Lolos Vonis Hakim, Polisi Kembali Jerat Pentolan Saracen

SENIN, 09 APRIL 2018 | 15:02 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepolisian kembali menjerat pentolan Saracen Jasriadi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan terdakwa perkara penyebar ujaran kebencian dan isu SARA itu tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal menjelaskan Jasriadi dijerat pasal ilegal akses atau membobol akun sosial media Facebook milik orang lain.

"Kami jerat dengan pasal ilegal akses," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/4).


Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan dalam pasa ilegal akses, pihakya yakin bisa membawa Jasriadi mempertangungjawabkan perbuatannya. Sebab terdakwa lainnya yang masih kelompok Saracen divonis 10 bulan lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan ilegal akses.

"Itu bukti bahwa kelompok Saracen sangat terbukti dengan pasal yang sudah disangkakan," pungkas Iqbal.

Kasus Saracen mencuat pada Agustus 2017 silam. Saat itu, Jasriadi ditangkap oleh Mabes Polri di kediamannya, Jalan Kasa, Kota Pekanbaru. Dia ditangkap setelah Polri menangkap dua orang lainnya, masing-masing Sri Rahayu Ningsih dan Muhammad Tonong.

Mereka disebut sebagai satu sindikat yang sama sebagai penyebar kebencian dan SARA. Jasriadi juga disebut sebagai ketua sindikat tersebut, yang juga dituduh menerima aliran dana hingga ratusan juta rupiah dari pihak tertentu.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan Jasriadi tidak terbukti bersalah atas tuduhan sebagai penyebar ujaran kebencian. [nes]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya