Berita

Jasriadi/Net

Hukum

Lolos Vonis Hakim, Polisi Kembali Jerat Pentolan Saracen

SENIN, 09 APRIL 2018 | 15:02 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepolisian kembali menjerat pentolan Saracen Jasriadi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan terdakwa perkara penyebar ujaran kebencian dan isu SARA itu tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal menjelaskan Jasriadi dijerat pasal ilegal akses atau membobol akun sosial media Facebook milik orang lain.

"Kami jerat dengan pasal ilegal akses," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/4).


Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan dalam pasa ilegal akses, pihakya yakin bisa membawa Jasriadi mempertangungjawabkan perbuatannya. Sebab terdakwa lainnya yang masih kelompok Saracen divonis 10 bulan lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan ilegal akses.

"Itu bukti bahwa kelompok Saracen sangat terbukti dengan pasal yang sudah disangkakan," pungkas Iqbal.

Kasus Saracen mencuat pada Agustus 2017 silam. Saat itu, Jasriadi ditangkap oleh Mabes Polri di kediamannya, Jalan Kasa, Kota Pekanbaru. Dia ditangkap setelah Polri menangkap dua orang lainnya, masing-masing Sri Rahayu Ningsih dan Muhammad Tonong.

Mereka disebut sebagai satu sindikat yang sama sebagai penyebar kebencian dan SARA. Jasriadi juga disebut sebagai ketua sindikat tersebut, yang juga dituduh menerima aliran dana hingga ratusan juta rupiah dari pihak tertentu.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan Jasriadi tidak terbukti bersalah atas tuduhan sebagai penyebar ujaran kebencian. [nes]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya