Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Produsen Hoax Harus Ditindak Tegas

SENIN, 09 APRIL 2018 | 00:09 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Untuk menghentikan penyebaran informasi bohong alias hoax secara masif, maka diperlukan sanksi hukum terhadap produsennya.

Hal itu sebagaimana diutarakan pengamat politik dari Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo di Jakarta, Minggu (8/4).

"Saya kira perlu tindakan tegas terhadap pembuat hoax itu ya terutama penegakan hukum supaya ada efek jera," ujar dia.


Selain penegakan hukum terhadap produsen hoax, langkah lain yang perlu diperhatikan dalam penghentian hoax itu sendiri adalah pendidikan kepada masyarakat.

"Masyarakat perlu diedukasi agar dapat mencerna informasi dengan baik, tidak larut dan tidak terjebak hoax begitu saja," ujarnya.

Di samping itu, Karyono juga mengimbau masyarakat agar berkenan berdiskusi atau berkonsultasi tekait informasi yang diterimanya sebelum menyebarkannya kembali.

"Masyarakat perlu berkonsultasi bila tidak paham, harus tabayyun juga, karena belum tentu informasi yang diterimanya itu benar kan?" imbuhnya.

Bukan tanpa alasan, menurut Karyono, hal ini diperlukan lantaran masalah pendidikan seseorang tentu mempengaruhi kualitas pendapatnya.

"Bagaimana pendidikan juga mempengaruhi kualitas pendapat seseorang dalam merespon hoax, jadi perlu ada referensi, perlu berdiskusi, perlu konfirmasi ke berbagai pihak dulu, sebelum menelan informasi begitu saja," tandasnya. [sam]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya