Berita

Lula Da Silva/Net

Dunia

Menolak Ditahan, Lula Da Silva Bersembunyi

MINGGU, 08 APRIL 2018 | 05:03 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Mantan Presiden Brasil, Luis Inacio Lula da Silva menolak menyerahkan diri ke pihak berwenang. Dia memilih bersembunyi di gedung serikat buruh di kota asalnya, yang terletak di pinggiran Sao Paulo.

Lula yang pernah memimpin Brazil selama dua periode itu diwajibkan pihak pengadilan menyerahkan diri untuk menjalani hukuman penjara 12 tahun karena divonis bersalah melakukan korupsi.

Di depan gedung persembunyian Lula, ribuan orang berkumpul untuk memberikan dukungan kepada Lula. Mereka akan turut menolak pihak penegak hukum mengambil Lula.


“Jika polisi federal datang ke sini untuk menangkap Lula sekarang, mereka tidak akan leluasa," ujar simpatisan Lula, Joao Xavier seperti diberitakan Reuters, Sabtu (7/4).

Permintaan mantan Presiden Lula da Silva untuk bisa bebas selama proses banding kasus korupsi berlangsung ditolak Mahkamah Agung (MA) Brazil.

Berdasarkan hasil voting, MA Brazil menolak hak habeas corpus yang diajukan Lula. Itu artinya, pria 72 tahun itu harus menjalani vonis hukuman 12 tahun penjara.

Lula yang pernah menjabat sebagai Presiden Brazil selama dua periode mendapat vonis penjara 10 tahun pada tahun 2017. Ia dianggap bersalah dalam kasus korupsi, pencucian uang dan memperjualbelikan pengaruh.

Lula sempat mengajukan banding. Namun, Lula kalah di pengadilan rendah dan hukumannya bertambah jadi 12 tahun.

Dia kemudian mengajukan banding lagi. Namun pengajuan banding ini menuai protes dari masyarakat Brazil. Mereka mendesak agar Silva tetap ditahan selama menunggu hasil banding kedua.

Vonis MA ini juga menyatakan bahwa Lula tidak bisa ikut dalam Pilpres 2018 yang digelar bulan Oktober. Padahal ,Lula merupakan capres favorit dan menduduki puncak survei sejumlah lembaga. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya