Berita

Foto: RMOL

Hukum

Dugaan Aliran Dana Ke Puan Dan Pramono Ditelisik Lewat Made Oka

KAMIS, 05 APRIL 2018 | 03:46 WIB | LAPORAN:

Dugaan aliran dana korupsi kartu tanda penduduk elektronik ke sejumlah pihak terus ditelisik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk, yang disebut mengalir ke dua Politisi PDIP, Puan Maharani dan Pramono Anung.

Fakta-fakta yang mengalir di persidangan terdakwa Setya Novanto itu didalami KPK lewat pemeriksaan salah seorang tersangka KTP-El, Made Oka Masagung, Rabu (4/4). Pemeriksaan terhadap bos PT OEM Investment tersebut berujung penahanan.

"Fakta-fakta sidang yang muncul ketika terdakwa Novanto diproses pengadilan tipikor," kata Febri ditanya soal apa saja yang didalami dari Made Oka.


Tidak hanya dugaan aliran dana ke Puan dan Pramono, tim dari KPK juga menelisik aliran dana lain, termasuk ke mantan Ketua Umum Golkar sekaligus mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

"Secara spesifik kami tidak dapat infonya karena itu masuk ranah teknis penyidikan," demikian Febri.

Puan dan Pramono pertama kali disebut pada terdakwa Setya Novanto. Dalam sidang itu, Novanto menyebut keduanya menerima masing-masing USD500 ribu.

Tak hanya Puan dan Pramono, pada persidangan tersebut Novanto juga menyebut beberapa anggota legislatif lain ikut menerima aliran dana proyek KTP-el.

Mereka antara lain, mantan pimpinan Komisi II DPR Chairuman Harahap dan Ganjar Pranowo, Melchias Mekeng, Tamsil Linrung, dan Olly Dondokambey. Novanto mengaku mengetahui adanya aliran dana itu dari Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung saat keduanya berkunjung ke kediamannya.

Made Oka bersama dengan Novanto, Anang Sugiana, Andi Narogong, Irman serta Sugiharto telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi. Negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun dari megaproyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut akibat perbuatan mereka.

Atas perbuatannya, Made Oka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Tipikor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [sam]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya