Berita

Rieke Diah Pitaloka/Net

Politik

PDIP: Revisi Peraturan Perlindungan TKI di Arab Saudi Belum Jelas

KAMIS, 05 APRIL 2018 | 02:38 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Revisi peraturan Arab Saudi terkait Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masih belum cukup.  Revisi tersebut belum memiliki kejelasan menyangkut peran atau kewenangan pemerintah asing.

Hal itu sebagaimana diutarakan Anggota Timwas TKI DPR RI, Rieke Diah Pitaloko kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (4/4).

"Arab Saudi memang sudah merevisi undang undang perlindungan tenaga kerja asing, tetapi dalam revisinya tersebut peran atau kewenangan pemerintah atau perwakilan asing dalam melindungi warganya tidak jelas yang akhirnya tidak lah cukup kalau hanya berpacu pada UU Arab Saudi," jelasnya.


Oleh karena itu, Rieke sangan mendukung usulan untuk diberlakukannya Momerandum of Agreement (MoA) antar kedua pihak negera sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap TKI di sana. Namun, diperlukan dukungan lebih dari Kementerian terkait.

"Banyak hal yang perlu diperkuat dengan MoA, tapi sekarang kembali kepada pemerintah khususnya kementerian terkait, mau tidak didorong untuk MoA, atau masih maju mundur dan membiarkan penempatan TKI non-prosedural semakin liar tanpa memikirkan bahwa mereka akan tidak memiliki payung hukum yang kuat setibanya bekerja di Arab Saudi," paparnya.

Rieke menambahkan, salah satu poin penting yang perlu diperhatikan dalam pembuatan MoA antara Arab Saudi-Indonesia adalah yang menyangkut Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

"Mengenai PPMI ada beberapa poin yg tidak tercantum di UU Arab Saudi, yah kita cantumkan dan sepakati melalui MoA ini dan bisa juga melalui MoU. Tetapi dalam MoU ini di pihak Arab Saudi jangan melibatkan kementerian tenaga kerja saja, tapi juga perlu dilibatkannya Kementerian Luar Negeri dan dalam negeri," imbuhnya. [sam]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya