Berita

Hukum

Berkas Dilimpahkan, Penyuap Bupati Jombang Segera Diadili

SELASA, 03 APRIL 2018 | 16:26 WIB | LAPORAN:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti tersangka kasus suap terkait perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang, Inna Silestyowati ke jaksa penuntut umum.

"Penyidik  telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Inna Silestyowati (IS, Plt Kadis Kesehatan Pemkab Jombang) kepada penuntut umum," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (3/4).

Febri menambahkan bahwa pihak penyidik KPK sudah melakukan penyidikan terhadap sekurangnya total 29 saksi untuk Inna. Kasus Inna selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.


"Mulai hari ini akan dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIA Perempuan Surabaya, sehubungan dengan perkaranya yang akan dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya," tukasnya.

Inna terbukti bersalah dengan memberikan uang sebesar Rp 275 juta kepada Bupati Jombang Nyono Suharli. Uang itu sedianya digunakan sebagai jaminan agar Nyono mau mengangkat dia sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang definitif.

Dari total Rp 275 juta yang diberikan, Rp 200 juta di antaranya diserahkan pada bulan Desember 2017 lalu. Uang itu ia dapat dari pungutan dana kapitasi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di 34 Puskesmas se-Jombang.

Dana yang dikumpulkan sejak Juni 2017, telah terkumpul total Rp 434 juta. Uang itu kemudian didistribusikan ke beberapa pihak terkait, yakni satu persen untuk paguyuban Puskesmas se-Jombang, satu persen untuk Kepala Dinas Kesehatan, dan lima persen untuk Bupati Jombang.

Inna disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001. [ian]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya