Berita

Hukum

Korban Kecewa Pemalsu Akta Tanah Di Kosambi Divonis Ringan

KAMIS, 29 MARET 2018 | 04:57 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Korban kasus pemalsuan akta autentik terkait tanah di Kosambi, Kabupaten Tangerang, kecewa dengan putusan Majelis Hakim yang memberikan vonis ringan kepada terdakwa.

Dalam kasus ini, Majelis Hakim Hasanudin hanya memberikan vonis penjara selama 8 bulan kepada dua terdakwa, yaknis Suryadi Wongso dan Yusuf Ngadiman dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (27/3).

Pihak korban, Adipurna Sukarti mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Apalagi kebenaran sudah terang benderang dijabarkan dalam kasus ini.


Hukuman ringan itu, dirasa Adipurna tidak memenuhi unsur keadilan atas perjuangannya selama belasan tahun memperjuangkan tanah miliknya.

"Saya kecewa. Saya ini ditipu, dizolimi sudah lama. Harusnya hukuman yang diterima terdakwa itu lebih berat," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Rabu (28/3).

Hal senada diutarakan oleh pengacara korban, M. Soleh. Ia juga mengaku kecewa dengan vonis putusan Majelis Hakim. Menurutnya, semua unsur sudah terpenuhi untuk memberikan vonis berat pada terdakwa.

"Semestinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa memberikan tuntutan yang maksimal, sehingga Hakim dapat memberikan vonis yang maksimal juga," jelas Soleh.

Perkara ini bermula ketika Adipurna Sukarti bekerja sama dengan Yusuf Ngadiman dan ayah Suryadi Wongso yaitu Salim Wongso dengan menyertakan modal senilai Rp 8,15 miliar pada tahun 1999. Modal tersebut digunakan untuk membeli tanah seluas 45 hektar di Desa Salembaran Jati, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Adipurna kemudian dijadikan pemegang saham pada PT Salembaran Jati Mulya dengan mendapatkan saham sebesar 30 persen. Sedangkan Ngadiman dan Salim menerima 35 persen per orang. Kepemilikan saham tercantum pada Akta Notaris Elza Gazali nomor 11 tertanggal 8 Februari 1999. Namun selama kerja sama berjalan, korban tidak pernah dibagi keuntungan.

Bahkan Adipurna tidak mengetahui saat Salim Wongso meninggal dunia mewariskan sahamnya kepada putranya Suryadi Wongso pada tahun 2001.

Pada 2008 korban yang menerima informasi bahwa Ngadiman dan Suryadi Wongso telah menjual aset PT Salembaran Jati Mulya. Karena merasa tertipu, Adipurna melaporkan perkara ini ke Bareskrim Mabes Polri. [ian]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya