Berita

Foto/Kemnaker

Inilah Jenis Pekerjaan yang Akan Tumbuh dan Tenggelam Versi Kemnaker

Petakan Sampai 15 Tahun ke Depan
SELASA, 20 MARET 2018 | 19:47 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Dampak era digitalisasi dan bonus demografi  akan menyebabkan hilang dan munculnya sejumlah peluang pekerjaan baru.

Untuk mengantisipasi “terbunuhnya” sejumlah pekerjaan akibat perkembangan teknologi informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan pemetaan menyangkut sektor pekerjaan yang bakal tumbuh dan menyusut sampai 15 tahun kedepan.

Demikian disampaikan  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri, saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR yang dipimpin Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf di gedung DPR Jakarta, Selasa (20/3).


“Intinya perubahan industri sebagai akibat revolusi teknologi informasi harus diantisipasi secara cepat karena di satu sisi menciptakan peluang kerja baru. Tapi di sisi lain juga membunuh pekerjaan yang lama,“ katanya.

Menaker mengajak semua pihak optimistis menghadapi revolusi industri yang terjadi sejak tahap 1 hingga 4,  tetap bisa survive.

“Masalahnya tinggal apakah survive di negara kita lebih cepat dari negara lain atau tidak. Karena itu kuncinya selain terletak pada kualitas juga speed dalam menagantisipasi," katanya.

Hanif membeberkan, sejumlah pekerjaan yang akan meningkat pada tahun 2017-2020 diantaranya trainer, perawat, manajer keuangan, pengacara, agen penjualan, analis, terapis fisiologis, penasihat keuangan, SDM,  dokter, programmer dan layanan berita reguler.

Sedangkan sejumlah pekerjaan yang mengalami penurunan yaitu manajer administrasi, mekanis, tukang cetak, pengantar surat, supir, petugas ekspedisi, pekerja pabrik, operator, mesin jahit, perangkat komunikasi dan radio.

Sementara di tahun 2021-2025 yaitu mengenai pemeliharaan dan instalasi, mediasi, medis, analis data, manajer sistem informasi, konselor vokasi, analis dampak lingkungan akan bertumbuh.

Sebaliknya pekerjaan yang akan mengalami penurunan adalah resepsionis, tukang kayu, disain tiga dimensi, pengolah semikonduktor, teller bank, travel agents, juru masak fast-food dan operator mesin.

Berikutnya lanjut Hanif periode 2026-2030, jenis pekerjaan perancang, pemograman kecerdasan bautan, perancang dan pengendali mesin otomasi, perancang sofware dan game online akan bertumbuh.

“Tapi jenis pekerjaan ahli las, staf akuntan, operator mesin, supir truk dan ahli mesin mulai tersingkir. Padahal jumlah supir truk kita ada sekitar 6 juta," katanya. [dzk]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya