Berita

Fachrul Razi/Net

Nusantara

Senator Aceh: Rencana BPKH Bertentangan dengan UUPA

RABU, 14 MARET 2018 | 23:18 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Anggota DPD RI asal Aceh Fachrul Razi menilai rencana pemerintah pusat untuk melibatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam pengelolaan tanah wakaf Aceh di Mekkah, Arab Saudi, bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Menurut Fachrul Pasal 16 UUPA Ayat 3 menjelaskan urusan Pemerintahan Aceh yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan Aceh.

"Pada ayat 4 ditegaskan, urusan-urusan tersebut diatur lebih lanjut dalam Qanun Aceh," Fachrul di gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (14/3).


Fachrul menambahkan berdasarkan ayat 4, Aceh dapat membuat Qanun dalam pengelolaan Baitul Asyi itu sendiri berdasarkan UUPA sebagaimana kewenangan Aceh dalam penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Pelimpahan Baitul Asyi dapat dikelola oleh Lembaga Wali Nanggroe sebagai amanah Qanun No 8 tahun 2012 pasal 29 poin (g) yang menyatakan tugas, fungsi dan kewenangan Lembaga Wali Nanggroe juga mengatur untuk mengurus dan melindungi khazanah Aceh di dalam dan luar Aceh," ujarnya.

Selain itu, Fachrul juga menyebutkan, keinginan BPKH itu bertentangan dengan PP No 3 tahun 2015 tentang kewenangan pemerintah yang bersifat nasional di Aceh.

Karenanya, Pemerintah tidak dapat mengelola tanah waqaf karena bukan kewenangan pusat sebagaimana diatur dalam PP No 3 tahun 2015.

Ini juga juga bertentangan dengan UU No 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh sebagaimana Pasal 2 ayat (1) yang menegaskan bahwa Aceh diberi kewenangan untuk mengembangkan dan mengatur keistimewaan yang dimiliki.

"Persoalan tanah wakaf ini adalah hal yang sensitif. Kita berharap Pemerintah Pusat, dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH, agar tidak mengotak-atik tanah wakaf yang usianya sudah lebih dua ratus tahun itu," tutup Fachrul. [nes] 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya