Berita

Nusantara

Sandi Klaim Aturan Cuti Temani Istri Bersalin Sudah Masuk Rencana Kerja

RABU, 14 MARET 2018 | 16:39 WIB | LAPORAN:

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, mengklaim dari awal sudah berniat mengizinkan pegawai negeri sipil (PNS) pria mengajukan permohonan cuti untuk mendampingi istri yang melahirkan.

Kata Sandi, rancangan kebijakan "cuti hamil" bagi PNS pria sudah dibuat pihaknya sebelum terbit Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) 24/2017 yang mengatur hal tersebut.

Dalam peraturan BKN 24/2017 disebutkan cuti alasan penting (CAP) bagi PNS laki-laki yang mendampingi istri bersalin tersebut tidak memotong cuti tahunan dan selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.


"Kami sudah menjanjikan program ini dan menjadikan salah satu rencana kerja kami. Kebetulan sekarang, cantolan dari pemerintah pusatnya sudah terbit. Jadi kami sudah keluarkan Pergub-nya," kata Sandi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (14/3).

Politikus Partai Gerindra ini berharap PNS pria di lingkungan Pemprov Jakarta akan bisa menemani istri mereka di periode kritis saat hamil, terutama jelang waktu melahirkan.

"Semoga anak yang dilahirkan sehat, dalam kondisi keluarga bahagia, dan terbentuk kerjasama dengan istri pada masa-masa pertama, masa-masa keemasan dari kelahiran anak pertama, kedua dan ketiga," ujarnya.

Ia jelaskan, cuti menemani istri bersalin diberikan bagi PNS berjenis kelamin pria selama satu bulan lamanya.

"Satu minggu sebelum kelahiran dan tiga minggu setelah kelahiran anak," demikian Sandi. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya