Berita

Sandiaga Uno/RMOL

Nusantara

Pergub 279/2018 Untuk Menyetop Penurunan Muka Tanah Jakarta

RABU, 14 MARET 2018 | 02:15 WIB | LAPORAN:

. Peraturan Gubernur No. 279/2018 tentang Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah Serta Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan Gedung dan Perumahan bertujuan agar permukaan tanah di Jakarta tidak lagi turun.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan penurunan permukaan tanah akibat pemakaian air tanah yang terjadi ibukota mirip dengan yang terjadi di Kota Tokyo, Jepang pada tahun 1960-an.

"Tokyo mengalami itu di tahun 60-an. Dan Tokyo bisa menyetop penurunan muka tanahnya karena menyetop juga pengambilan air tanah," katanya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/3).


Beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Pergub 279/2018. Senin kemarin (12/3), Anies juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) di gedung pencakar langit.

Sandi mengungkapkan langkah yang diambil Anies hanyalah merupakan langkah awal. Pada akhirnya nanti kata dia semua gedung pencakar langit dan rumah-rumah di ibukota haruslah menggunakan air bersih yang disalurkan melalui pipa oleh Pemprov.

"Ya semuanya harus sesuai dengan ketentuan. Kita ingin tertibkan ke depan. Dan ini akan memulai suatu gerakan. Bahwa untuk memastikan air tanah tidak turun lagi, ya kita harus lakukan sesuatu yang drastis," tegasnya.

Pergub 279/2018 mengatur tentang pembentukan tim pengawasan terpadu yang mengawasi soal penyediaan sumur resapan dan instalasi pengelolaan air limbah, serta pemanfaatan air tanah di bangunan gedung dan perumahan.

Dengan tim itu, Gubernur Anies bencana akan memeriksa 80 gedung di Jakarta yang dilakukan pada hari ini hingga 21 Maret 2018.

"Sehari 2 x 5 tim, jadi 10 gedung sehari. Selesai mereka melakukan pemeriksaan, mereka menuliskan berita acara pemeriksaan, dari situ bagi kami, ini bahan untuk memutuskan tindak lanjutnya (sanksi)," ujar Anies pada Senin kemarin. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya