Berita

Fifi Letty Indra/RMTV

Hukum

Pengacara: Pelapor Ahok Sudah Benci Dari Sononya

SENIN, 26 FEBRUARI 2018 | 13:14 WIB | LAPORAN:

Sidang perdana peninjauan kembali (PK) kasus penistaan agama dengan narapidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sudah digelar hari ini (Senin, 26/2).

Ada 6-7 poin dalam materi pengajuan PK yang disampaikan pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur di hadapan majelis hakim.

Josefina mengatakan, banyak kekhilafan hakim dalam putusan vonis dua tahun terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Hal lain yang disinggung tim pengacara Ahok mengenai vonis Buni Yani selaku penyebar maupun penyunting video pidato Ahok di Pulau Seribu beberapa waktu lalu.


"Kami gunakan kekhilafan hakim dan putusan Buni Yani," katanya di PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Pengacara Ahok lainnya, Fifi Letty Indra mengkritisi vonis hakim yang tidak mempertimbangkan sikap kooperatif Ahok dari awal kasus ini bergulir hingga akhir persidangan.

"Hakim berikan pertimbangan Ahok kooperatif tapi tidak diuraikan kenapa Pak Ahok ditahan," kata Fifi.

Ia menilai ada banyak kejanggalan dalam laporan terhadap Ahok yang juga tidak dijadikan bahan pertimbangan hakim. Misalnya, semua pelapor justru bukan merupakan warga Kepulauan Seribu. Padahal seharusnya jika memang Ahok menistakan agamanya, maka warga Pulau Seribu-lah yang pertama kali bereaksi. Terlebih ketika itu hadir juga para tokoh agama dan awak media yang mayoritas beragama Islam.

"Tidak ada protes. Marah-marah, tidak perduli, semua adem-ayem sembilan hari setelah itu baru ada postingan bapak satunya (Buni Yani). Dan terbukti jika postingan tersebut tindak pidana," urainya.

"Para pelapor itu adalah pembenci Pak Ahok dari sononya. Dan dia atas namakan atas penduduk Islam, padahal banyak pendukung Pak Ahok yang Islam tidak tersinggung," tuding Fifi lebih lanjut.[wid]



Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya