Berita

Fifi Letty Indra/RMTV

Hukum

Pengacara: Pelapor Ahok Sudah Benci Dari Sononya

SENIN, 26 FEBRUARI 2018 | 13:14 WIB | LAPORAN:

Sidang perdana peninjauan kembali (PK) kasus penistaan agama dengan narapidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sudah digelar hari ini (Senin, 26/2).

Ada 6-7 poin dalam materi pengajuan PK yang disampaikan pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur di hadapan majelis hakim.

Josefina mengatakan, banyak kekhilafan hakim dalam putusan vonis dua tahun terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Hal lain yang disinggung tim pengacara Ahok mengenai vonis Buni Yani selaku penyebar maupun penyunting video pidato Ahok di Pulau Seribu beberapa waktu lalu.


"Kami gunakan kekhilafan hakim dan putusan Buni Yani," katanya di PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Pengacara Ahok lainnya, Fifi Letty Indra mengkritisi vonis hakim yang tidak mempertimbangkan sikap kooperatif Ahok dari awal kasus ini bergulir hingga akhir persidangan.

"Hakim berikan pertimbangan Ahok kooperatif tapi tidak diuraikan kenapa Pak Ahok ditahan," kata Fifi.

Ia menilai ada banyak kejanggalan dalam laporan terhadap Ahok yang juga tidak dijadikan bahan pertimbangan hakim. Misalnya, semua pelapor justru bukan merupakan warga Kepulauan Seribu. Padahal seharusnya jika memang Ahok menistakan agamanya, maka warga Pulau Seribu-lah yang pertama kali bereaksi. Terlebih ketika itu hadir juga para tokoh agama dan awak media yang mayoritas beragama Islam.

"Tidak ada protes. Marah-marah, tidak perduli, semua adem-ayem sembilan hari setelah itu baru ada postingan bapak satunya (Buni Yani). Dan terbukti jika postingan tersebut tindak pidana," urainya.

"Para pelapor itu adalah pembenci Pak Ahok dari sononya. Dan dia atas namakan atas penduduk Islam, padahal banyak pendukung Pak Ahok yang Islam tidak tersinggung," tuding Fifi lebih lanjut.[wid]



Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya