Berita

Oky Wiratama Siadian/RMOL

Hukum

UU PPMI Minus Akses Bantuan Hukum

MINGGU, 25 FEBRUARI 2018 | 13:11 WIB | LAPORAN:

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang telah disahkan pada 22 November 2017 yang lalu dipandang masih ada kekurangan.

Pengacara publik LBH Jakarta, Oky Wiratama Siadian menyebut kurangnya akses keadilan bagi buruh migran yang bekerja di luar negeri dalam UU PPMI.

"Walaupun sudah ada UU PPMI namun hanya mengatur mengenai bantuan hukum. Hanya sekilas bahwa negara menjamin bantuan hukum tapi tidak mengatur bagaimana caranya negara menjamin untuk memberikan akses bantuan hukum," ujarnya dalam konferensi pers di kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/2).


Oky menekankan pentingnya peraturan turunan dari UU PPMI yang khusus bantuan hukum walaupun di Indonesia sudah tercantum dalam UU 16/2011.

"Hal itu hanya bersifat umum tidak spesifik bagaimana caranya memberikan bantuan hukum untuk para buruh migran. Ini yang belum ada di UU PPMI hanya sekilas saja," terangnya.

Di samping itu juga penanganan kasus para buruh migran yang berada di daerah masih lambat, meskipun pemerintah telah menyiapkan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).

"Meskipun sudah ada LTSA nah LTSA ini pun juga baru dibuat oleh pemerintah belum 100 persen berjalan sepenuhnya seperti itu," tukasnya.[wid]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya