Berita

Tubagus Dony Sugih Mukti/Net

Hukum

Jadi JC, Pejabat Brantas & KIEC Divonis Ringan

Perkara Suap Walikota Cilegon
MINGGU, 25 FEBRUARI 2018 | 10:46 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang men­jatuhkan vonis tiga tahun pen­jara kepada Tubagus Dony Sugih Mukti, Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC).

Dony terbukti menyuap Walikota Cilegon Tubagus Iman Aryadi terkait pengurusan izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan Mal Transmart Cilegon.

Dalam perkara yang sa­ma, Bayu Dwinanto Utomo (Project Manager Brantas Abipraya) dan Eka Wandoro (Legal Manager PT KIEC) hanya divonis masing-masing 20 bulan penjara.


Perbuatan ketiganya menyu­ap Walikota Cilegon, menurut majelis hakim, memenuhi unsur dakwaan primair Pasal 5 ayat 1 UU Pemberantansan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dony Sugih Mukti selama 3 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan,"  putus ketua majelis hakim Efiyanto.

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertim­bangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak men­dukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya da­lam melakukan pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. "Sedangkan, hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan memi­liki tanggungan keluarga," sebut majelis hakim.

Bayu Dwinanto Utomo dan Eka Wandoro divonis lebih ringan lantaran keduanya men­gakui kesalahan dan bersikap kooperatif.

"Terdakwa ditetapkan seba­gai saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK atau justice collaborator berdasarkan putu­san pimpinan KPK Nomor 192 Tahun 2018 tanggal 28 Januari 2018," ucap Efiyanto.

Vonis yang dijatuhkan Dony masih lebih rendah dari tuntu­tan jaksa. Sebelumnya, jaksa KPK meminta Dony dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Sementara Bayu Dwinanto Utomo, dan Eka Wandoro di­tuntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta.

Lantaran itu, jaksa KPK me­nyatakan pikir-pikir atas vonis ini. Sedangkan Bayu dan Eka bisa menerima hukuman yang dijatuhkan hakim. Sedangkan Dony mempertimbangkan untuk banding.

"Saya ikhlas, saya sabar, pokoknya jalan hidup manusia sudah ada takdirnya saya," kata Dony usai sidang. ***

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya