Berita

Hukum

Bareskrim Tetapkan Tujuh Tersangka Penyebar Hoax Serangan Ke Tokoh Agama

KAMIS, 22 FEBRUARI 2018 | 20:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyelidikan jajaran Badan Reserse Kriminal Mabes Polri (Bareskrim Polri) sudah berhasil mengelompokkan para "penggoreng" isu teror terhadap tokoh agama.

"Pengelompokkannya menjadi dua gugus. Pertama, ada yang mencuatkan hoax penculikan ulama, guru ngaji dan muadzin. Kedua, melakukan penghinaan terhadap tokoh agama," ungkap Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (22/2).

Rentetan penyebaran hoax terlihat dari penangkapan yang telah dilakukan belakangan ini. Berdasarkan data yang dihimpun dari Bareskrim, sejak Januari hingga Februari ini ada 26 terduga penyebar hoax yang tertangkap.


Tujuh orang pelaku yang menyebarluaskan atau "menggoreng" kabar penyerangan tokoh agama melalui sosial media berhasil diamankan di daerah berbeda.

Mereka adalah, GK yang ditangkap di Garut pada 10 Februari, WS ditangkap di Bandung 21 Februari, YH ditangkap di Banten 19 Februari, TY ditangkap di Bandung 21 Februari, YH ditangkap di Garut 10 Februari, WK ditangkap di Bandung 21 Februari dan AA yang ditangkap di Pondol Gede, Jakarta pada 12 Februari.

Tujuh orang itu telah berstatus tersangka dan telah mendekam di rumah tahanan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.  

"Tujuan mereka tentu saja memprovokasi masyarakat. Untuk itu ditegaskan lagi agar masyarakat jangan mau diprovokasi lalu memprovokasi ulang dengan menyebarkan kabar hoax. Agenda setting dari sutradara isu ini agar seolah-olah Indonesia sedang dalam kondisi berbahaya," jelas Ari. [ald]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya