Berita

Hukum

Bareskrim Tetapkan Tujuh Tersangka Penyebar Hoax Serangan Ke Tokoh Agama

KAMIS, 22 FEBRUARI 2018 | 20:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyelidikan jajaran Badan Reserse Kriminal Mabes Polri (Bareskrim Polri) sudah berhasil mengelompokkan para "penggoreng" isu teror terhadap tokoh agama.

"Pengelompokkannya menjadi dua gugus. Pertama, ada yang mencuatkan hoax penculikan ulama, guru ngaji dan muadzin. Kedua, melakukan penghinaan terhadap tokoh agama," ungkap Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (22/2).

Rentetan penyebaran hoax terlihat dari penangkapan yang telah dilakukan belakangan ini. Berdasarkan data yang dihimpun dari Bareskrim, sejak Januari hingga Februari ini ada 26 terduga penyebar hoax yang tertangkap.


Tujuh orang pelaku yang menyebarluaskan atau "menggoreng" kabar penyerangan tokoh agama melalui sosial media berhasil diamankan di daerah berbeda.

Mereka adalah, GK yang ditangkap di Garut pada 10 Februari, WS ditangkap di Bandung 21 Februari, YH ditangkap di Banten 19 Februari, TY ditangkap di Bandung 21 Februari, YH ditangkap di Garut 10 Februari, WK ditangkap di Bandung 21 Februari dan AA yang ditangkap di Pondol Gede, Jakarta pada 12 Februari.

Tujuh orang itu telah berstatus tersangka dan telah mendekam di rumah tahanan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.  

"Tujuan mereka tentu saja memprovokasi masyarakat. Untuk itu ditegaskan lagi agar masyarakat jangan mau diprovokasi lalu memprovokasi ulang dengan menyebarkan kabar hoax. Agenda setting dari sutradara isu ini agar seolah-olah Indonesia sedang dalam kondisi berbahaya," jelas Ari. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya