Berita

Hukum

Bareskrim Tetapkan Tujuh Tersangka Penyebar Hoax Serangan Ke Tokoh Agama

KAMIS, 22 FEBRUARI 2018 | 20:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyelidikan jajaran Badan Reserse Kriminal Mabes Polri (Bareskrim Polri) sudah berhasil mengelompokkan para "penggoreng" isu teror terhadap tokoh agama.

"Pengelompokkannya menjadi dua gugus. Pertama, ada yang mencuatkan hoax penculikan ulama, guru ngaji dan muadzin. Kedua, melakukan penghinaan terhadap tokoh agama," ungkap Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (22/2).

Rentetan penyebaran hoax terlihat dari penangkapan yang telah dilakukan belakangan ini. Berdasarkan data yang dihimpun dari Bareskrim, sejak Januari hingga Februari ini ada 26 terduga penyebar hoax yang tertangkap.


Tujuh orang pelaku yang menyebarluaskan atau "menggoreng" kabar penyerangan tokoh agama melalui sosial media berhasil diamankan di daerah berbeda.

Mereka adalah, GK yang ditangkap di Garut pada 10 Februari, WS ditangkap di Bandung 21 Februari, YH ditangkap di Banten 19 Februari, TY ditangkap di Bandung 21 Februari, YH ditangkap di Garut 10 Februari, WK ditangkap di Bandung 21 Februari dan AA yang ditangkap di Pondol Gede, Jakarta pada 12 Februari.

Tujuh orang itu telah berstatus tersangka dan telah mendekam di rumah tahanan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.  

"Tujuan mereka tentu saja memprovokasi masyarakat. Untuk itu ditegaskan lagi agar masyarakat jangan mau diprovokasi lalu memprovokasi ulang dengan menyebarkan kabar hoax. Agenda setting dari sutradara isu ini agar seolah-olah Indonesia sedang dalam kondisi berbahaya," jelas Ari. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya