Berita

Politik

DPR RI Dilanda Gejala Gila Hormat

KAMIS, 22 FEBRUARI 2018 | 15:49 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), khususnya pasal 122 huruf k, akan membungkam suara kritis rakyat dengan kuasa ala premanisme berbaju parlemen.

Pasal 122 huruf k berbunyi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Demikian salah satu pandangan Komite Independen Pemantau Pemiu (KIPP) Indonesia yang menyebut UU MD3 yang baru disahkan rapat paripurna DPR RI adalah wujud pengekangan dengan perangkat pemusnah kebebasan bersuara.


"Yang menandakan kita telah masuk dalam genggaman penghancuran Pancasila," tegas Wakil Sekjen KIPP Indonesia, Girindra Sandino, dalam pernyataan tertulis yang dikirimnya ke Kantor Berita Politik RMOL.

KIPP berpandangan, pengakuan dan realisasi hak kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat merupakan salah satu ciri pokok demokrasi yang secara nasional telah dijamin dalam UUD 1945 dan sejumlah perundang-undangan antara lain UU tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, UU Hak Asasi Manusia dan UU tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik.

Karena itu, proteksi konstitusional dan yuridis atas hak-hak strategis tersebut harus menjadi komitmen dan pedoman bagi pemerintah serta lembaga negara, penegak hukum, serta pranata-pranata demokrasi tanpa kecuali. Penegasian atas hak asasi manusia yang fundamental itu akan merusak sendi-sendi demokrasi yang sudah dibangun.

Kriminalisasi atas aksi berpendapat merupakan musuh Pancasila. Dikatakan musuh karena pengekangan dan pembungkaman adalah bentuk perlawanan terhadap rasa berkeadilan sosial yang berperikemanusiaan. Meski begitu, setiap manusia juga harus menjaga etika dan perilaku berkomunikasi. Pengekangan kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat di muka umum dan mengkritik parlemen bukan hanya langkah mundur kehidupan berdemokrasi, tetapi juga berpotensi jadi ancaman tersendiri bagi konsolidasi demokrasi.

"Revisi UU MD3 seperti memperlihatkan para anggota DPR RI mengalami gejala gila hormat," sindirnya.

Agar gejala gila hormat para anggota DPR RI tidak menular ke masyarakat, KIPP Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) setelah terlebih dahulu menandatangani UU MD3, untuk kemudian mencabut pasal-pasal di UU MD3 yang bersifat kontra reformasi dan kontra demokratik.

"Jika permasalahan revisi UU MD3 ini berlarut, dikhawatirkan akan menurunkan kewibawaan dan kepercayaan publik serta kelompok sipil pro demokrasi terhadap Presiden RI, juga menunjukkan betapa rapuhnya pemerintahan pusat, terlebih menjelang pemilu," tutup Girindra. [ald]

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Melangkah Penuh Harapan, Pertamina Jaga Kesiapan Pasokan Jelang Idulfitri

Rabu, 04 Maret 2026 | 20:10

Cerita Tobat Mantan Penambang Ilegal Pongkor

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:59

KPK: Tidak Ada Informasi Fadia Arafiq Ditangkap saat Bersama Gubernur Jateng

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:43

Antisipasi Perang Dunia, AHY Ajak Perkuat Soliditas Hadapi Skenario Terburuk

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:40

Tips Mudik Aman dan Nyaman Tanpa Khawatirkan Rumah Kosong

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:17

Presiden Prabowo Batal Hadir Bukber Partai Demokrat

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:09

Tak Benar MBG Ganggu Anggaran Pendidikan

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:02

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Pertamina

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:53

Spesifikasi Xiaomi 17 dan Daftar Harganya di Indonesia

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:38

Gubernur Jateng Bantah Bersama Bupati Pekalongan saat OTT KPK

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya