Berita

Politik

DPR RI Dilanda Gejala Gila Hormat

KAMIS, 22 FEBRUARI 2018 | 15:49 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), khususnya pasal 122 huruf k, akan membungkam suara kritis rakyat dengan kuasa ala premanisme berbaju parlemen.

Pasal 122 huruf k berbunyi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Demikian salah satu pandangan Komite Independen Pemantau Pemiu (KIPP) Indonesia yang menyebut UU MD3 yang baru disahkan rapat paripurna DPR RI adalah wujud pengekangan dengan perangkat pemusnah kebebasan bersuara.


"Yang menandakan kita telah masuk dalam genggaman penghancuran Pancasila," tegas Wakil Sekjen KIPP Indonesia, Girindra Sandino, dalam pernyataan tertulis yang dikirimnya ke Kantor Berita Politik RMOL.

KIPP berpandangan, pengakuan dan realisasi hak kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat merupakan salah satu ciri pokok demokrasi yang secara nasional telah dijamin dalam UUD 1945 dan sejumlah perundang-undangan antara lain UU tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, UU Hak Asasi Manusia dan UU tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik.

Karena itu, proteksi konstitusional dan yuridis atas hak-hak strategis tersebut harus menjadi komitmen dan pedoman bagi pemerintah serta lembaga negara, penegak hukum, serta pranata-pranata demokrasi tanpa kecuali. Penegasian atas hak asasi manusia yang fundamental itu akan merusak sendi-sendi demokrasi yang sudah dibangun.

Kriminalisasi atas aksi berpendapat merupakan musuh Pancasila. Dikatakan musuh karena pengekangan dan pembungkaman adalah bentuk perlawanan terhadap rasa berkeadilan sosial yang berperikemanusiaan. Meski begitu, setiap manusia juga harus menjaga etika dan perilaku berkomunikasi. Pengekangan kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat di muka umum dan mengkritik parlemen bukan hanya langkah mundur kehidupan berdemokrasi, tetapi juga berpotensi jadi ancaman tersendiri bagi konsolidasi demokrasi.

"Revisi UU MD3 seperti memperlihatkan para anggota DPR RI mengalami gejala gila hormat," sindirnya.

Agar gejala gila hormat para anggota DPR RI tidak menular ke masyarakat, KIPP Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) setelah terlebih dahulu menandatangani UU MD3, untuk kemudian mencabut pasal-pasal di UU MD3 yang bersifat kontra reformasi dan kontra demokratik.

"Jika permasalahan revisi UU MD3 ini berlarut, dikhawatirkan akan menurunkan kewibawaan dan kepercayaan publik serta kelompok sipil pro demokrasi terhadap Presiden RI, juga menunjukkan betapa rapuhnya pemerintahan pusat, terlebih menjelang pemilu," tutup Girindra. [ald]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya