UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), khususnya pasal 122 huruf k, akan membungkam suara kritis rakyat dengan kuasa ala premanisme berbaju parlemen.
Pasal 122 huruf k berbunyi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Demikian salah satu pandangan Komite Independen Pemantau Pemiu (KIPP) Indonesia yang menyebut UU MD3 yang baru disahkan rapat paripurna DPR RI adalah wujud pengekangan dengan perangkat pemusnah kebebasan bersuara.
"Yang menandakan kita telah masuk dalam genggaman penghancuran Pancasila," tegas Wakil Sekjen KIPP Indonesia, Girindra Sandino, dalam pernyataan tertulis yang dikirimnya ke Kantor Berita Politik RMOL.
KIPP berpandangan, pengakuan dan realisasi hak kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat merupakan salah satu ciri pokok demokrasi yang secara nasional telah dijamin dalam UUD 1945 dan sejumlah perundang-undangan antara lain UU tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, UU Hak Asasi Manusia dan UU tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik.
Karena itu, proteksi konstitusional dan yuridis atas hak-hak strategis tersebut harus menjadi komitmen dan pedoman bagi pemerintah serta lembaga negara, penegak hukum, serta pranata-pranata demokrasi tanpa kecuali. Penegasian atas hak asasi manusia yang fundamental itu akan merusak sendi-sendi demokrasi yang sudah dibangun.
Kriminalisasi atas aksi berpendapat merupakan musuh Pancasila. Dikatakan musuh karena pengekangan dan pembungkaman adalah bentuk perlawanan terhadap rasa berkeadilan sosial yang berperikemanusiaan. Meski begitu, setiap manusia juga harus menjaga etika dan perilaku berkomunikasi. Pengekangan kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat di muka umum dan mengkritik parlemen bukan hanya langkah mundur kehidupan berdemokrasi, tetapi juga berpotensi jadi ancaman tersendiri bagi konsolidasi demokrasi.
"Revisi UU MD3 seperti memperlihatkan para anggota DPR RI mengalami gejala gila hormat," sindirnya.
Agar gejala gila hormat para anggota DPR RI tidak menular ke masyarakat, KIPP Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) setelah terlebih dahulu menandatangani UU MD3, untuk kemudian mencabut pasal-pasal di UU MD3 yang bersifat kontra reformasi dan kontra demokratik.
"Jika permasalahan revisi UU MD3 ini berlarut, dikhawatirkan akan menurunkan kewibawaan dan kepercayaan publik serta kelompok sipil pro demokrasi terhadap Presiden RI, juga menunjukkan betapa rapuhnya pemerintahan pusat, terlebih menjelang pemilu," tutup Girindra.
[ald]