Berita

Nofel Hasan/Net

Hukum

KPK Tolak Permohonan JC Kepala Biro Bakamla

Perkara Suap Proyek Satmon
KAMIS, 22 FEBRUARI 2018 | 08:59 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan di­tuntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin, jaksa KPK menilai Nofel ter­bukti menerima suap dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia dan PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah 104.500 dolar Singapura.

Suap itu terkait tender pen­gadaan satellite monitoring dan drone yang dimenangkan dua perusahaan Fahmi.


"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa perka­ra ini memutuskan dan menyatakan terdakwa Nofel Hasan terbukti secara sah dan meya­kinkan bersalah melakukan tin­dak pidana korupsisecara ber­sama-sama dengan Eko Susilo Hadi dan Bambang Udoyo," kata Jaksa Kiki Ahmad.

Menurut jaksa, perbuatan Nofel memenuhi unsur dakwaanPasal 12 huruf B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Sebelum menjatuhkan tuntu­tan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Nofel dinilai tidak mendukung program pemerin­tah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari tin­dak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan Nofel bersikap sopan di persidangan, telah mengembalikan 104.500 dolar Singapura, belum pernah dihukum, serta mempunyai tanggungan keluarga.

Pada kesempatan ini, jaksa menyampaikan penolakan atas permohonan Nofel untuk menjadi justice collabolator (JC) atau pelaku yang bekerja sama.

Usai persidangan, Jaksa Kiki mengungkapkan alasan KPK menolak permohonan JC Nofel. Kata dia, di persidangan terdakwa tidak mengungkap adanya keterlibatan pelaku lain yang lebih besar.

Pertimbangan lainnya, Nofel tak mengakui kesalahannya sejak awal. "Di awal kan be­liau enggak ngaku. Ngakunya setelah ditetapkan sebagai terdakwa kan," katanya.

Di persidangan pun Nofel tetap membantah ikut mem­bantu membuka anggaran pen­gadaan drone yang diberi tanda bintang. Lantaran dibintangi, anggaran tak bisa dicairkan. Padahal, proyek itu sudah diatur agar digarap perusahaan Fahmi. ***

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya