Berita

Nofel Hasan/Net

Hukum

KPK Tolak Permohonan JC Kepala Biro Bakamla

Perkara Suap Proyek Satmon
KAMIS, 22 FEBRUARI 2018 | 08:59 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan di­tuntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin, jaksa KPK menilai Nofel ter­bukti menerima suap dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia dan PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah 104.500 dolar Singapura.

Suap itu terkait tender pen­gadaan satellite monitoring dan drone yang dimenangkan dua perusahaan Fahmi.


"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa perka­ra ini memutuskan dan menyatakan terdakwa Nofel Hasan terbukti secara sah dan meya­kinkan bersalah melakukan tin­dak pidana korupsisecara ber­sama-sama dengan Eko Susilo Hadi dan Bambang Udoyo," kata Jaksa Kiki Ahmad.

Menurut jaksa, perbuatan Nofel memenuhi unsur dakwaanPasal 12 huruf B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Sebelum menjatuhkan tuntu­tan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Nofel dinilai tidak mendukung program pemerin­tah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari tin­dak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan Nofel bersikap sopan di persidangan, telah mengembalikan 104.500 dolar Singapura, belum pernah dihukum, serta mempunyai tanggungan keluarga.

Pada kesempatan ini, jaksa menyampaikan penolakan atas permohonan Nofel untuk menjadi justice collabolator (JC) atau pelaku yang bekerja sama.

Usai persidangan, Jaksa Kiki mengungkapkan alasan KPK menolak permohonan JC Nofel. Kata dia, di persidangan terdakwa tidak mengungkap adanya keterlibatan pelaku lain yang lebih besar.

Pertimbangan lainnya, Nofel tak mengakui kesalahannya sejak awal. "Di awal kan be­liau enggak ngaku. Ngakunya setelah ditetapkan sebagai terdakwa kan," katanya.

Di persidangan pun Nofel tetap membantah ikut mem­bantu membuka anggaran pen­gadaan drone yang diberi tanda bintang. Lantaran dibintangi, anggaran tak bisa dicairkan. Padahal, proyek itu sudah diatur agar digarap perusahaan Fahmi. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya