Berita

Hukum

KPK Siap Bantu Polri Jemput Honggo Wendratno

SELASA, 20 FEBRUARI 2018 | 22:43 WIB | LAPORAN:

Tersangka korupsi kondensat Honggo Wendratno sampai saat ini masih buron. Bareskrim Polri terus berusaha melacak keberadaan Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) itu.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menegaskan pihaknya siap membantu Bareskrim Polri untuk memulangkan Honggo ke Indonesia.

"Siap (membantu Bareskrim Polri mencari dan menjemput Honggo Wendranto). Nanti kita pelajari," kata dia saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (20/2).


Honggo adalah salah satu tersangka dalam korupsi penjualan kondensat TPPI  dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Tersangka lainnya mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.

Dia terakhir kali diketahui berada di Singapura untuk operasi jantung. Namun, dia dikabarkan sudah keluar dari rumah sakit sejak 2016. Berdasarkan catatan perjalanan yang diperoleh Polri, Honggo kerap mengunjungi sejumlah negara di kawasan Asia Pasifik.

Selain itu, Honggo diduga menggunakan nama samaran untuk bepergian ke luar negeri untuk menghindari kejaran polisi. Polri telah bekerja sama dengan Imigrasi di Singapura untuk menggunakan teknologi pengenalan wajah guna melacak buronan tersebut.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyatakan bahwa KPK memang bisa ikut membantu Polri melacak dan ikut membawa pulang Honggo.

"KPK wajib hukumnya bantu Bareskrim menangkap Honggo Wendratno untuk diserahkan kepada Kejagung," tutur Boyamin dikonfirmasi terpisah.

Kerja sama KPK, Polri, dan Kejagung tertuang dalam nota kesepahaman Tentang Kerja Sama dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 bleid tersebut menyebutkan, ketiga penegak hukum itu bersinergi dalam penanganan tindak pidana korupsi yang meliputi pelaksanaan koordinasi, supervisi, pencegahan, penindakan, dan pelaporan.

Menurut Boyamin, bantuan KPK memang diperlukan lantaran mereka memiliki pengalaman menjemput mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang kabur ke Singapura dan Kolombia.

"KPK punya pengalaman menangkap Nazarudin yg tadinya di Singapura dannkabur ke Kolombia. Pengalaman ini dpt dipakai untuk mengejar Honggo," kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara ketiga tersangka tersebut telah lengkap alias P21 sejak Rabu (3/1). Namun, sebulan lebih berlalu, pihak kepolisian belum juga melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke kejaksaan.

Keberadaan Honggo yang belum ditemukan hingga kini dianggap menjadi salah satu penyebab pelimpahan dari polisi ke jaksa belum dilakukan.[dem]


Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya