Berita

Hukum

KPK Siap Bantu Polri Jemput Honggo Wendratno

SELASA, 20 FEBRUARI 2018 | 22:43 WIB | LAPORAN:

Tersangka korupsi kondensat Honggo Wendratno sampai saat ini masih buron. Bareskrim Polri terus berusaha melacak keberadaan Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) itu.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menegaskan pihaknya siap membantu Bareskrim Polri untuk memulangkan Honggo ke Indonesia.

"Siap (membantu Bareskrim Polri mencari dan menjemput Honggo Wendranto). Nanti kita pelajari," kata dia saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (20/2).


Honggo adalah salah satu tersangka dalam korupsi penjualan kondensat TPPI  dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Tersangka lainnya mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.

Dia terakhir kali diketahui berada di Singapura untuk operasi jantung. Namun, dia dikabarkan sudah keluar dari rumah sakit sejak 2016. Berdasarkan catatan perjalanan yang diperoleh Polri, Honggo kerap mengunjungi sejumlah negara di kawasan Asia Pasifik.

Selain itu, Honggo diduga menggunakan nama samaran untuk bepergian ke luar negeri untuk menghindari kejaran polisi. Polri telah bekerja sama dengan Imigrasi di Singapura untuk menggunakan teknologi pengenalan wajah guna melacak buronan tersebut.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyatakan bahwa KPK memang bisa ikut membantu Polri melacak dan ikut membawa pulang Honggo.

"KPK wajib hukumnya bantu Bareskrim menangkap Honggo Wendratno untuk diserahkan kepada Kejagung," tutur Boyamin dikonfirmasi terpisah.

Kerja sama KPK, Polri, dan Kejagung tertuang dalam nota kesepahaman Tentang Kerja Sama dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 bleid tersebut menyebutkan, ketiga penegak hukum itu bersinergi dalam penanganan tindak pidana korupsi yang meliputi pelaksanaan koordinasi, supervisi, pencegahan, penindakan, dan pelaporan.

Menurut Boyamin, bantuan KPK memang diperlukan lantaran mereka memiliki pengalaman menjemput mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang kabur ke Singapura dan Kolombia.

"KPK punya pengalaman menangkap Nazarudin yg tadinya di Singapura dannkabur ke Kolombia. Pengalaman ini dpt dipakai untuk mengejar Honggo," kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara ketiga tersangka tersebut telah lengkap alias P21 sejak Rabu (3/1). Namun, sebulan lebih berlalu, pihak kepolisian belum juga melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke kejaksaan.

Keberadaan Honggo yang belum ditemukan hingga kini dianggap menjadi salah satu penyebab pelimpahan dari polisi ke jaksa belum dilakukan.[dem]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya