Sejumlah kalangan khawatir, calon kepala daerah yang ditangkap KPK dan berstatus tersangka bisa menang lagi di pilkada. Kans menang calon berstatus tersangka itu sangat besar jika partai pengusung dan penyelenggara tidak menyosialisasikan status calon ke publik.
Demikian Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini kepada Rakyat Merdeka, kemarin. Diketahui, beberapa calon kepala daerah jelang pilkada ditangkap KPK dan mereka masih bisa ikut pilkada.
Bupati Subang Imas Aryumningsih, misalnya dicokok KPK dalam kasus dugaan suap perizÂinan prinsip penggunaan lahan untuk perusahaan. Diketahui, Imas akan maju lagi sebagai calon Bupati Subang 2018.
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko masih bisa maju Pilkada Jombang meski jaditerÂsangka kasus dugaan suap.
Cagub NTT Marianus Sae tetap masih bisa maju Pilgub NTT meski sudah ditangkap dan dijadikan tersangka. Terakhir, Bupati Lampung Tengah, Mustafa ditetapkan tersangka oleh KPK. Diketahui, Mustafa adalah calon Gubernur Lampung.
"Meski calon ini sudah ditetapkan tersangka oleh KPK, kandidat calon kepala daerah ini tentu masih punya peluang menang pilkada kalau statusnya tidak disosialisakanan partai pengusung atau penyelengÂgara pemilu, roda pemerintahan daerah pasti enggak maksimal nanti," jelas Titi.
Lalu Titi memberi contoh tersangka memenangi pilkada. Beberapa diantaranya Pilkada Kabupaten Buton, Pilkada Mesuji, serta Pilkada Jepara.
Pada Pilkada Mesuji 2017, rapat pleno KPUD menetapkan tersangka Khamami jadi pemeÂnang pilkada dengan perolehan suara 73,11 persen.
Di Pilkada Buton 2017, terÂsangka Samsu Umar Abdul Samiun memenangkan pemiliÂhan Bupati-Wakil Bupati Buton dengan memperoleh suara 55,08 persen.
Menurut Titi, menangnya terÂsangka di pilkada akan berbuah pahit bagi kesejahteraan rakyat. Sebab roda pemerintahan jadi terganggu lantaran tergantung dengan proses hukumnya di peradilan.
Untuk menghindari masalah ini, Titi meminta, partai dan peÂnyelengara pemilu punya tangÂgung jawab moral untuk meÂnyosialisasikan calon berstatus tersangka kepada masyarakat.
Partai juga harus menghilanÂgkan praktik politik berbiaya mahal agar masalah ini tidak terulang. "Harus ada tanggung jawab moral dari parpol dan penyelenggara. Mereka harÂus mensosialisasikan kepada masyarakat status hukum calon. Hal ini supaya masyarakat meÂnentukan dan tahu siapa akan dipilihnya. Kalau nggak, rakyat akan sengsara."
Mendagri Tjahjo Kumolo mengakui, calon kepala daerah berstatus tersangka masih bisa dilantik jika menang pilkada. Namun, kepala daerah tersangka itu tetap akan diganti jika ada putusan hukum bersifat tetap atau inkrah.
Menurut Tjahjo, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 78, menyeÂbutkan, parpol atau gabungan parpol hanya bisa menarik duÂkungan kepada calon peserta pilkada salah satunya karena suÂdah adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya adalah calon dinyatakan berhalangan tetap atau meninggal.
"Nah, sejumlah kepala daerah ini kan tersangka (KPK). Walau mereka ditahan, tetapi belum ada kekutan hukum tetap. Jadi pencalonannya tidak bisa diguÂgurkan. Ya, kami hanya mengiÂkuti sebagaimana aturan KPU," ujarnya. ***