Berita

Foto/Net

Nusantara

Jual Tanah Negara Di Bali, 2 Terdakwa Dihukum Ringan

SABTU, 17 FEBRUARI 2018 | 09:59 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bali men­jatuhkan hukuman berbeda kepada dua terdakwa kasus korupsi penjualan tanah neg­ara seluas 835 meter persegi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) di Denpasar Selatan, Bali.

Ketua majelis I Made Sukereni lebih dulu menghukum I Wayan Suwirta yang meng­klaim sebagai pemilik lahan dengan pidana penjara 16 bu­lan dan denda Rp 50 juta.

"Dengan ketentuan apabila tidak mampu dibayar maka diganti dengan satu bulan pen­jara," perintah Sukereni.


Terkait uang Rp100 juta yang disita, majelis memerin­tahkan jaksa untuk mengemba­likan kepada terdakwa karena di dalam persidangan tidak ditemu­kan fakta bahwa uang tersebut berasal dari tindak pidana koru­psi. "Uang sebesar seratus juta rupiah yang dititipkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dikembalikan ke terdakwa Suwirta," kata Sukereni.

Sedangkan untuk terdakwa kedua, Wayan Sudarta dalamsidang yang dipimpin ketua majelis hakim I Wayan Sukanila menghukum terdakwa 20 bulan penjara. Terdakwa juga divonis denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Menurut majelis, kedua terdakwa dinilai sama-sama terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seba­gaimana dakwaan subsidair.

"Perbuatan terdakwa seba­gai orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi me­nyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara," kata hakim.

Menurut hakim, perbuatan kedua terdakwa terbukti me­langgar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 ta­hun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis hakim terhadap kedua terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan JPU Budi Sudarsana yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 2 tahun penjara, denda Rp100 juta sub­sider 3 bulan kurungan.

Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa Suwirta di­dampingi penasihat hukumnya Bimantara, menyatakan men­erima. ***

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya