Berita

Foto/Net

Hukum

UU MD3 Masuk Daftar Kajian Hukum Mabes Polri

SABTU, 17 FEBRUARI 2018 | 05:21 WIB | LAPORAN:

Mabes Polri sendang mengkaji ketentuan permintaan panggil paksa yang tercantum dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Dalam Pasal 73 UUMD3 menjelaskan DPR memungkinkan untuk menggunakan Kepolisian untuk melakukan pemanggilan paksa. Bahkan ditambahkan bisa melakukan penyanderaan selama 30 hari. Adapun ketentuan panggil paksa ini dalam rangka pengawasan.

"MD3 sementara sedang dikaji," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, saat dikonfirmasi, Jumat (16/2).


Dia menuturkan, begitu ada regulasi baru yang berkaitan dengan Polri, pihaknya langsung melakukan kajian.

Terkait dengan proses pengkajian, Setyo belum bisa memprediksi lamanya hal tersebut, terlebih saat ini divisi hukum Mabes Polri juga sedang melakukan kajian terkait RUU KUHP dan UU Terorisme yang masih berjalan di DPR.

Namun demikian, Setyo memastikan dalam proses pengkajian undang-undang, Polri tidak melakukannya sendiri.

"Biasanya undang ahli pidana, ahli tata negara kita undang untuk sharing pengetahuan," ujar Setyo seperti diberitakan JawaPos.com. [nes]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya