Berita

Foto: Dok

Hukum

Pengacara WNA Norwegia Janggal Saksi Tidak Bisa Tunjuk Pemalsu Surat Peralihan Saham BLI

JUMAT, 16 FEBRUARI 2018 | 23:26 WIB | LAPORAN:

Tim kuasa hukum warga asing asal Norwegia, Morten Innaugh dan istrinya, Gabrila menilai ada kejanggalan dalam proses hukum kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen peralihan saham perusahaan kapal PT. Bahari Lines Indonesia.

Sebab, dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Utara terkuak para saksi tidak bisa menunjukan pelaku pemalsuan tandatangan surat peralihan saham.

"Klien kami dituduh memalsukan surat-surat. Anehnya saat dipersidangan, kami meminta kepada para saksi agar menunjukan siapa pelakunya. Tapi pada diam dan tidak bisa menunjukan. Dan kita meminta hasil labkrim ke penyidik untuk membuktikan apakah klien kami melakukan pemalsuan. Ternyata tidak dikasih. Ini kan ada kejanggalan," ujar Andi didampingi Diswan selaku tim kuasa hukum dari Morten di Jakarta, Jumat (16/2).


Bukan hanya itu saja, kata Andi, penandatanganan pelimpahan posisi komisaris perusahaan yang dijabat Gabrila atas suruhan Morten.

"Jadi Ibu Gabrila ini disuruh pak Morten datang ke notaris untuk menandatangani surat penempatan posisi komisaris perusahaan. Namanya sebagai istri yang baik dan patuh terhadap suami Ibu Gabrila langsung datang ke notaris langsung menandatangani surat itu. Ibu Gabrila pun tidak tahu menahu soal surat pelimpahan perjanjian antara Morten dengan mantan istri pertamanya. Tapi kami punya buktinya," paparnya.

Andi pun menjelaskan kronologi permasalahan hukum yang menjerat Gabrila."Jadi persoalan permasalahan hukum yang menimpa Ibu Gabrila ini bermula tahun 2012. Sebenarnya mantan istri Morten, Ibu YS sudah mengalihkan saham kepada Morten. Ada bukti-bukti hukum surat di atas materai yang ditandatangani langsung oleh Saudari YS. Kami berbicara fakta," tutur Andi.

Sementara itu Ria yang juga pengacara dari pihak Morten menambahkan, selain ada kejanggalan juga seperti kelompatan hukum. Di antaranya, dari dugaan penggelapan atau pemalsuan dokumen, kemudian lompat ke kasus penelantaran anak hingga pemblokiran aset-aset perusahaan. Padahal saat itu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak uji materi terhadap akte ataupun surat-surat yang dituduhkan digelapkan oleh Morten

Diberitakan sebelumnya, Morten dilaporkan oleh Yanti Sudarno yang merupakan mantan istri pertamanya ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pemalsuan dokumen-dokumen perusahaan. Berdasarkan laporan tersebut Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Morten.[wid]



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya