Berita

Fayakhun Andriadi/Net

Hukum

Saran Eks Pimpinan KPK Agar Fayakhun Tidak Lolos Dari Jeratan Hukum

JUMAT, 16 FEBRUARI 2018 | 22:58 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan pencucian uang oleh anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi.

Fayakhun sendiri sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

Menanggapi hal tersebut, eks pimpinan KPK Haryono Umar menyarankan agar KPK dapat segera menahan Fayakhun yang juga ketua DPD Golkar Jakarta.


Haryono menuturkan, ada dua alasan objektif dan subjektif yang bisa dijadikan landasan lembaga antirasuah untuk segera menangkap Fayakhun.

"Alasan subjektif adalah yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan bukti, dan mengulangi perbuatannya," ujar Haryono dalam pesan singkat, Jumat (16/2).
 
Sedangkan untuk alasan objektifnya, Haryono melanjutkan, KPK dapat menahan Fayakhun jika ancaman hukuman yang diterima oleh anggota Komisi I DPR tersebut selama lima tahun.

"Jika alasan objektif dan subhektif tersebut terpenuhi, bisa saja dia (segera) ditahan," imbuh Haryono.

Kendati demikian, Haryono berpesan agar lembaga pimpinan Agus Rahardjo berhati-hati dalam mengembangkan kasus ini. "Nggak boleh dugaan. Harus fakta. Semua harus berdasarkan bukti. Tidak boleh asumsi dan asal sebut nama," tegas Haryono.
 
Persidangan kasus korupsi satelit monitoring Bakamla dengan terdakwa Novel Hasan menghadirkan saksi yang juga terpidana, Fahmi Darmawansyah di Pengadilan Tipikor, Rabu (24/1) lalu.

"Saya dapat ketahui dari Ali Fahmi bahwa peruntukan uang 6 persen untuk mengurus proyek di Bakamla untuk saudari Eva Sundari, Komisi I DPR Fayakhun, Komisi XI DPR Bertu Merlas, Donny Priambodo, Wisnu Bappenas, DJA," kata Jaksa KPK mengulangi berita acara pemeriksaan (BAP) Fahmi Darmawansyah.

"Iya betul BAP saya," ujar Fahmi menanggapi.

Kemudian, Fahmi dicecar oleh ketua majelis hakim apakah mengetahui dan menyaksikan sendiri pemberian uang proyek satelit Bakamla ini.

"Tidak Yang Mulia. Tidak tahu pasti. Hanya dugaan saja Yang Mulia," kata Fahmi.

Hakim menegur Fahmi Darmawansyah untuk menjawab dengan tegas jangan sampai berspekulasi atau menduga-duga terhadap keterangan yang disampaikannya dalam persidangan.

"Saudara jawab yang jelas memang tahu atau tidak tahu? Kalau memang tidak tahu, jawab tidak tahu. Jangan menduga-menduga dan menjawab yang tidak jelas," katanya.

Fahmi Darmawansyah pun langsung menjawab tegas tidak mengetahui soal pemberian uang tersebut.

"Tidak tahu Yang Mulia. Maaf," ucap Fahmi.[wid] 

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya