Berita

Fayakhun Andriadi/Net

Hukum

Saran Eks Pimpinan KPK Agar Fayakhun Tidak Lolos Dari Jeratan Hukum

JUMAT, 16 FEBRUARI 2018 | 22:58 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan pencucian uang oleh anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi.

Fayakhun sendiri sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

Menanggapi hal tersebut, eks pimpinan KPK Haryono Umar menyarankan agar KPK dapat segera menahan Fayakhun yang juga ketua DPD Golkar Jakarta.


Haryono menuturkan, ada dua alasan objektif dan subjektif yang bisa dijadikan landasan lembaga antirasuah untuk segera menangkap Fayakhun.

"Alasan subjektif adalah yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan bukti, dan mengulangi perbuatannya," ujar Haryono dalam pesan singkat, Jumat (16/2).
 
Sedangkan untuk alasan objektifnya, Haryono melanjutkan, KPK dapat menahan Fayakhun jika ancaman hukuman yang diterima oleh anggota Komisi I DPR tersebut selama lima tahun.

"Jika alasan objektif dan subhektif tersebut terpenuhi, bisa saja dia (segera) ditahan," imbuh Haryono.

Kendati demikian, Haryono berpesan agar lembaga pimpinan Agus Rahardjo berhati-hati dalam mengembangkan kasus ini. "Nggak boleh dugaan. Harus fakta. Semua harus berdasarkan bukti. Tidak boleh asumsi dan asal sebut nama," tegas Haryono.
 
Persidangan kasus korupsi satelit monitoring Bakamla dengan terdakwa Novel Hasan menghadirkan saksi yang juga terpidana, Fahmi Darmawansyah di Pengadilan Tipikor, Rabu (24/1) lalu.

"Saya dapat ketahui dari Ali Fahmi bahwa peruntukan uang 6 persen untuk mengurus proyek di Bakamla untuk saudari Eva Sundari, Komisi I DPR Fayakhun, Komisi XI DPR Bertu Merlas, Donny Priambodo, Wisnu Bappenas, DJA," kata Jaksa KPK mengulangi berita acara pemeriksaan (BAP) Fahmi Darmawansyah.

"Iya betul BAP saya," ujar Fahmi menanggapi.

Kemudian, Fahmi dicecar oleh ketua majelis hakim apakah mengetahui dan menyaksikan sendiri pemberian uang proyek satelit Bakamla ini.

"Tidak Yang Mulia. Tidak tahu pasti. Hanya dugaan saja Yang Mulia," kata Fahmi.

Hakim menegur Fahmi Darmawansyah untuk menjawab dengan tegas jangan sampai berspekulasi atau menduga-duga terhadap keterangan yang disampaikannya dalam persidangan.

"Saudara jawab yang jelas memang tahu atau tidak tahu? Kalau memang tidak tahu, jawab tidak tahu. Jangan menduga-menduga dan menjawab yang tidak jelas," katanya.

Fahmi Darmawansyah pun langsung menjawab tegas tidak mengetahui soal pemberian uang tersebut.

"Tidak tahu Yang Mulia. Maaf," ucap Fahmi.[wid] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya