Berita

Febri Diansyah./Net

Hukum

KPK Telisik Dugaan Duit Suap Cagub NTT Mengalir Ke Timses

JUMAT, 16 FEBRUARI 2018 | 15:52 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aliran dana suap Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae mengalir ke tim suksesnya.

Aliran dana tersebut digunakan untuk biaya kampanye Marianus yang maju sebagai calon Gubernur NTT di Pilkada serentak 2018.

"Dugaan awalnya ada penggunaan untuk pilkada, tapi spesifiknya apa saya kira terlalu dini kalau kita sampaikan," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi (Jumat, 16/2).


KPK, lanjut dia, akan menelisik lebih jauh terkait dugaan tersebut.

"Nanti akan kita dalami karena ini bagian penting juga dalam penanganan perkara," ujar dia.

Bukan hanya itu, menurut Febri, pihaknya juga akan menelisik peran dan kewenangan calon gubernur jagoan PDI Perjuangan itu dalam kasus suap tersebut.

"Meskipun kita lebih fokus kepada keterkaitan suap dengan kewenangan kepala daerah atau pihak-pihak yang menerima dan memberi," pungkas Febri.

Marianus merupakan calon Gubernur NTT nomor urut dua dengan wakilnya Emilia J Nomleni, yang diusung oleh koalisi PDI Perjuangan dan PKB.

Marianus ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Direktur Utama PT. Sinar 99 Permai, Wihelmus Iwan Ulumbu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Suap diberikan Wilhelmus kepada Marianus agar sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada digarap oleh perusahaan kontraktor yang dikelola Wilhelmus.

Atas perbuatannya, Wilhelmus sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Marianus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya