Berita

Nusantara

Pengamat: Pelayanan Angkasa Pura II Masih Buruk Kok Tarif PSC Mau Naik

JUMAT, 16 FEBRUARI 2018 | 12:59 WIB | LAPORAN:

. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Roy Valiant Salomo mengaku tidak terkejut dengan adanya rencana penaikan tarif Passenger Service Charge (PSC) atau tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Jakarta.

"Kaget sih tidak karena saya tahu kelakuan BUMN seperti apa, terutama BUMN kelas menengah. BUMN yang kelas menengah masih bermasalah dalam budaya kerja dan budaya pelayanannya. Jadi ya saya tidak kaget," ujarnya kepada redaksi, Jumat (16/2).

Roy juga mempertanyakan rencana penaikan PSC yang dilakukan Angkasa Pura (AP) II selaku pengelola Bandara Soeta, pasalnya pelayanan yang diberikan sampai saat ini belum mencukupi.


"Wah pelayanannya masih buruk untuk beberapa hal kok mau menaikan airport tax ya?" tambahnya.

Dia menjelaskan beberapa pelayanan dan fasilitas seharusnya terlebih dahulu diperbaiki, sehingga penaikan PSC seimbang dengan apa yang didapat masyarakat.

"Seharusnya baik fasilitas maupun pelayanan harus diperbaiki dulu baru menaikan airport tax. Sejumlah pelayanan yang masih buruk misalnya sering kali tidak ada informasi yg jelas untuk penerbangan yg diundur," tutupnya.

Untuk diketahui, PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola Bandara Soetta menaikkan tarif PJP2U per 1 Maret 2018.

Penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan terbit surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1 PHB 2018, tanggal 18 Januari 2018, tentang PJP2U. Pihak Angkasa Pura menjelaskan kenaikan tarif pajak bandara tersebut untuk meningkatkan pelayanan fasilitas bandara.

Adapun kenaikan PJP2U yakni terminal tiga internasional yang sebelumnya Rp 200 ribu akan dinaikkan menjadi Rp 230 ribu. Untuk domestik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 130 ribu. Sementara pada terminal satu untuk domestik yang sebelumnya Rp 50 ribu dinaikkan menjadi Rp 65 ribu.

Lalu terminal dua untuk domestik dari Rp 60 ribu menjadi Rp 85 ribu. Sedangkan untuk Internasional tidak ada penyesuaian yakni Rp 150 ribu. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya