Berita

Foto/RMOL

Hukum

Resmi, KPK Tetapkan Tiga Pejabat Lampung Tengah Jadi Tersangka

KAMIS, 15 FEBRUARI 2018 | 22:56 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, dan menetapkan tiga orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis malam (15/2).

KPK menduga, Taufik telah memberikan suap kepada Natalius dan Rusliyanto. Uang suap yang diminta totalnya Rp1 miliar. Uang itu diduga untuk persetujuan pinjaman daerah Lampung Tengah.


"T (Taufik Rahman) sebagai pemberi, sementara N (Natalis Sinaga) dan R (Rusliyanto) diduga sebagai penerima," jelasnya.

Syarif menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah membutuhkan persetujuan anggota dewan setempat untuk mendapatkan pinjaman daerah sebesar Rp300 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), perusahaan BUMN di bawah Kementerian Keuangan.

"Untuk berikan persetujuan atau tanda tangan surat tersebut diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp1 miliar," jelasnya.

Ketiga tersangka itu sebelumnya ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada hari ini dan kemarin. Dalam OTT tersebut tim KPK menangkap 19 orang, termasuk Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Syarif menjelaskan, pihaknya saat ini baru menetapkan tiga orang tersangka. Sementara itu, Mustafa yang masih diperiksa di Polda Lampung, statusnya masih sebagai saksi.

Sebagai pihak yang diduga memberi, Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sementara Natalis dan Rusliyanto yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [nes]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya