Berita

Bandara Soekarno-Hatta/net

Nusantara

Penaikan PSC Soekarno-Hatta Belum Pantas Dilakukan

KAMIS, 15 FEBRUARI 2018 | 20:53 WIB | LAPORAN:

Amat tidak pantas bila PT Angkasa Pura II (Persero) menaikkan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau passenger service charge (PSC) di Bandara Soekarno-Hatta. Apalagi, pelayanan yang dirasakan mayarakat di Bandara itu terasa belum optimal selama ini.

"Penaikan tarif PSC di Bandara Soekarno-Hatta sesungguhnya belum mendesak untuk dilakukan saat ini. Selama ini fasilitas yang diberikan oleh pihak Bandara belum mampu memberikan kenyamanan kepada setiap pengguna jasa," kata pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (15/2).

Menurut Trubus, PT Angkasa Pura atau AP II harus lebih dahulu memperbaiki pelayanan sebelum menaikkan tarif PSC. Hal ini mengingat kenaikan PSC pada tahun-tahun sebelumnya belum membawa manfaat kepada masyarakat.


Ada beberapa contoh pelayanan Bandara Soekarno-Hatta yang dinilai Trubus belum berjalan baik. Mulai dari ruang tunggu, toilet yang kurang bersih, dan masih minimnya petugas pelayanan penumpang. Mesti ada "customer service mobile" di setiap terminal, peningkatan fasilitas keamanan yang tergolong canggih, dan penambahan petugas keamanan.

"Jangan sampai terburu-buru tarifnya langsung dinaikkan. Pengelola harus membuktikan terlebih dahulu kepada masyarakat. Jangan hanya janji-janji, karena kenaikan PSC pada tahun-tahun sebelumnya belum terlihat optimal dirasakan masyarakat," ujarnya.

Dijelaskan Trubus, kenaikan PSC juga akan mempengaruhi tarif sebagian maskapai yang beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta karena keterkaitan keduanya.

"Akibat lain, kenaikan tarif PSC biasanya mempengaruhi sebagian besar maskapai dengan menaikkan tarif tiket. Ini karena kenaikan tiket tersebut menyesuaikan dengan kenaikan tarif PSC. Kalau ke Yogyakarta Rp 500.000 dan PSC naiknya Rp 15.000, maka tiketnya jadi naik Rp 515.000," tutupnya.

PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta menaikkan tarif PJP2U per 1 Maret 2018. Penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1 PHB 2018, tanggal 18 Januari 2018, tentang PJP2U. Pihak Angkasa Pura menjelaskan kenaikan tarif pajak bandara tersebut untuk meningkatkan pelayanan fasilitas bandara.

Adapun kenaikan PJP2U di Terminal 3 Internasional yang sebelumnya Rp 200 ribu akan menjadi Rp 230 ribu. Untuk Terminal 3 domestik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 130 ribu.

Sementara pada Terminal 1 domestik yang sebelumnya Rp 50 ribu dinaikkan menjadi Rp 65 ribu. Lalu Terminal 2 untuk domestik dari Rp 60 ribu menjadi Rp 85 ribu. Sedangkan Terminal 2 Internasional tetap sebesar Rp150 ribu. [ald]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya