Berita

Foto/Net

Hukum

Cakada Tahanan KPK Dilarang Ikut Kampanye Pilkada 2018

KAMIS, 15 FEBRUARI 2018 | 19:02 WIB | LAPORAN:

Calon kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilarang ikut kampanye dalam Pilkada serentak 2018.

Hal itu sebagaimana diutarakan Jurubicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (15/2).

"Tidak ada alasan izin keluar tahanan untuk kampanye di hukum acara," sambungnya.


Saat ini ada tiga Cakada yang jadi tahanan KPK. Mereka yakni, calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae, calon Bupati Jombang Nyono Suharli dan calon Bupati Subang Imas Aryumningsih.

Febri menegaskan, larangan tersebut sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Para tersangka diminta mengikuti aturan penahanan dan tidak boleh mengikuti kampanye.

"Jika ditahan maka yang berlaku aturan penahanan," tandasnya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, calon kepala daerah tetap memiliki hak untuk berkampanye meski telah ditahan oleh KPK sekalipun. Meski begitu, Wahyu tak membeberkan lebih jauh perihal hak untuk berkampanye bagi calon kepala daerah yang telah ditahan KPK.

"Bagi yang terkena OTT, hak dia sebagai calon masih ada. Itu prinsipnya. Kalau hak paslon masih ajeg, ya hak dia, silakan berkampanye," kata dia. [nes]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya