Berita

Foto/Net

Hukum

Polisi Ringkus AA, Pemilik Akun FB Penghina Jokowi

KAMIS, 15 FEBRUARI 2018 | 16:18 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menangkap pemilik akun Facebook bernama Asyhadu Amrin  alias AA (34) Rabu dini hari (14/2).

AA ditangkap karena beberapa postinganya memuat konten gambar dan tulisan yang dianggap melakukan hate speech atau ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo, Polri hingga tokoh agama Buya Safii Maarif.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen Pol Fadil Imran menjelaskan motif pelaku memposting lantaran spontanitas atas ungkapan rasa kecewanya.


"Netizen diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial," ujar Fadil dalam keterangannya, Kamis (15/2).  

Adapun postingan yang diperkarakan antara lain, Polisi zaman now justru membiarkan kejahatan membungkam suara Keadilan; Saat Ulama diserang dan dibunuh, dia diam dan cuek saja.

Giliran gereja diserang, dia dengan sigap menjenguk gedung gereja tersebut. Mengapa bisa begitu..? sebab, kalau ke gereja dia dapat amplop; Beda level, Umar bin Khattab adalah Khalifah, sementara Jokowi cuma jongosnya Aseng dan Asing; Kalau gak ngutang, ya jual asset Negara. Itu kehebatan Jokowi.

Bersama pelaku, polisi turut mensita sebagai barang bukti antara lain, satu unit HP, sim card Telkomsel, Akun Facebook dan satu unit airaoft gun laras panjang.

Terhadap pelaku, disangkakan melanggar pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 310, 311 dan 270 KUHP. [nes]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya