Berita

Foto/RMOL

Hukum

Polisi Ungkap Modus Baru Penyelundupan Benih Lobster

RABU, 14 FEBRUARI 2018 | 18:34 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil mengungkap penyelundupan 34 ribu benin lobster ke Singapura. Pelaku menggabungkan 12 boks berisi benih lobster dengan sayuran.

Kasubdit IV Dirtipiter, Kombes Parlin Silitonga menjelaskan modus tersebut adalah modus baru. Menurutnya, pelaku sudah melakukan trasnformasi cara dalam menyelundupkan benih lobster.

"Mereka (pelaku) semakin kreatif untuk mengelabui para petugas bea cukai," ujar Parlin kepada wartawan di Bareskrim, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).


Sebelumnya, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut dengan modus mengirimkan benih lobster melalui perusahaan supplier sayuran yaitu PT Hijau Lestari Segar (HSL).

"Barang kemudian dikirim lewat jalur udara dengan ijin sertifikat dari karantina tumbuhan, " ujar Parlin.

Biasanya, para pelaku kejahatan penyelundup benih lobster menggunakan koper untuk mengirimkan benih tersebut ke luar negeri. Para pelaku berencana mengirim benih lobster ini ke Singapura dan Vietnam.

"Kalau biasanya dikirim lewat koper, dimasukkan ke dalam plastik, dan samarkan dengan mainan. Ini baru pertama kali disamarkan dengan selada air, ubi dan sejenisnya, juga kasus pertama di Tahun 2018," ujar Parlin.  

Sebanyak 33.400 bibit lobster yang berhasil disita, polisi menyebutkan total omset yang bisa didapat mencapai angka Rp 6,7 miliar. Dari tangan tersangka, polisi  mengamankan barang bukti berupa 16 unit HP beserta sim card, dua buah buku tabungan, beberapa dokumen pengiriman barang dan uang tunai sebesar Rp 30 juta.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 16 jo Pasal 88 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman enam tahun penjara. [nes]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya