Berita

Hukum

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 34 Ribu Benih Lobster

RABU, 14 FEBRUARI 2018 | 18:17 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim Subdit IV (Ilegal Fishing) Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 34 ribu benih lobster.

Kasubdit IV Ditipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Parlindungan Silitonga, menerangkan modus yang digunakan oleh pelaku yakni memasukan bibit lobster ke dalam plastik berisi air yang telah diberi diberi oksigen, kemudian dimasukan ke styrofoam bersama sayur-sayuran.

"Pelaku menggunakan PT Hijau Segar Lestari (HSL), sebuah perusahaan penyuplai sayur segar untuk mengkamuflasekan benih lobster ke luar negeri," kata Silitonga kepada wartawan di kantor Bareskrim, Jakarta, Rabu (14/2).


PT HSL menggunakan izin sertifikat karantina tumbuhan untuk mengirim puluhan styrofoam berisi sayur-sayuran yang telah disisipi lobster agar lolos di Bandara.

Dalam pengakuannya, pelaku telah empat kali berhasil mengirim benih lobster ke luar negeri. Tapi untuk kelima kalinya, 12 boks styrofoam berisi ribuan benih lobster yang siap dikirim ke Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 824/06 digagalkan oleh petugas Bea Cukai di area kargo Bandara Soekarno Hatta, pada Selasa (6/2).

"Jika berhasil lolos, keuntungannya mencapai Rp 6,7 miliar," terang Silitonga.

Dari laporan tersebut, penyidik Bareskrim melakukan penyidikan kemudian menangkap empat orang pelaku di beberapa tempat berbeda yakni Cimahi-Bandung dan Mangga Dua-Jakarta.

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah DS sebagai komisaris PT HSL, yang dibekuk pada Minggu (11/2) di Cimahi, Bandung. Lalu, KM yang ditangkap di Jakarta, ML alias ER selaku direktur PT HSL yang ditangkap di Jakarta, dan HT juga ditangkap Jakarta.

Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti 33.400 ekor benih lobster yang masih hidup. Benih itu telah dilepas di Pantai Pangandaran, Jawa Barat. Turut disita adalah beberapa lembar dokumen karantina, ekspor-impor dan penerbangan Garuda. Kemudian, puluhan unit handphone serta buku tabungan dan uang tunai Rp 30 juta hasil penjualan lobster sebelumnya.

Keempat pelaku disangkakan melanggar pasal 16 Jo pasal 88 UU 31/2004 tentang perikanan yang telah diubah dengan UU 45/2009. Pasal 6 jo pasal 9 jo pasal 31 ayat (1) UU 16/1992 tentang karantina hewan dan tumbuhan. Serta melanggar peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 56/2016.

Pelaku terancam hukuman enam tahun kurungan penjara dan denda Rp 1,5 miliar. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya