Berita

Hukum

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 34 Ribu Benih Lobster

RABU, 14 FEBRUARI 2018 | 18:17 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim Subdit IV (Ilegal Fishing) Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 34 ribu benih lobster.

Kasubdit IV Ditipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Parlindungan Silitonga, menerangkan modus yang digunakan oleh pelaku yakni memasukan bibit lobster ke dalam plastik berisi air yang telah diberi diberi oksigen, kemudian dimasukan ke styrofoam bersama sayur-sayuran.

"Pelaku menggunakan PT Hijau Segar Lestari (HSL), sebuah perusahaan penyuplai sayur segar untuk mengkamuflasekan benih lobster ke luar negeri," kata Silitonga kepada wartawan di kantor Bareskrim, Jakarta, Rabu (14/2).


PT HSL menggunakan izin sertifikat karantina tumbuhan untuk mengirim puluhan styrofoam berisi sayur-sayuran yang telah disisipi lobster agar lolos di Bandara.

Dalam pengakuannya, pelaku telah empat kali berhasil mengirim benih lobster ke luar negeri. Tapi untuk kelima kalinya, 12 boks styrofoam berisi ribuan benih lobster yang siap dikirim ke Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 824/06 digagalkan oleh petugas Bea Cukai di area kargo Bandara Soekarno Hatta, pada Selasa (6/2).

"Jika berhasil lolos, keuntungannya mencapai Rp 6,7 miliar," terang Silitonga.

Dari laporan tersebut, penyidik Bareskrim melakukan penyidikan kemudian menangkap empat orang pelaku di beberapa tempat berbeda yakni Cimahi-Bandung dan Mangga Dua-Jakarta.

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah DS sebagai komisaris PT HSL, yang dibekuk pada Minggu (11/2) di Cimahi, Bandung. Lalu, KM yang ditangkap di Jakarta, ML alias ER selaku direktur PT HSL yang ditangkap di Jakarta, dan HT juga ditangkap Jakarta.

Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti 33.400 ekor benih lobster yang masih hidup. Benih itu telah dilepas di Pantai Pangandaran, Jawa Barat. Turut disita adalah beberapa lembar dokumen karantina, ekspor-impor dan penerbangan Garuda. Kemudian, puluhan unit handphone serta buku tabungan dan uang tunai Rp 30 juta hasil penjualan lobster sebelumnya.

Keempat pelaku disangkakan melanggar pasal 16 Jo pasal 88 UU 31/2004 tentang perikanan yang telah diubah dengan UU 45/2009. Pasal 6 jo pasal 9 jo pasal 31 ayat (1) UU 16/1992 tentang karantina hewan dan tumbuhan. Serta melanggar peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 56/2016.

Pelaku terancam hukuman enam tahun kurungan penjara dan denda Rp 1,5 miliar. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya