Berita

Foto/Net

Hukum

KPK Sudah Punya Komite Etik, Pembantukan Dewan Pengawasan Tidak Perlu Dilakukan

RABU, 14 FEBRUARI 2018 | 17:04 WIB | LAPORAN:

Pansus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR telah menerbitkan rekomendasi kepada Presiden dan KPK yang berisi 10 poin salah satunya terkait pembentukan lembaga pengawasan independen.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menilai lembaga pengawasan independen internal maupun eksternal tidak perlu dilakukan, pasalnya fungsi pengawasan internal di KPK sudah ada dalam satu deputi.

Menurut Febri, di KPK sudah memiliki Deputi khusus yang langsung dibawah pimpinan. Belum lagi Deputi bidang pengaduan masyarakat dan pengawasan internal.


"Tentu di bawahnya ada direktur yang bertugas melakukan pengawasan internal. Ketika pimpinan diduga melanggar kode etik ada mekanisme pengawasan yang melibatkan pihak eksternal yang disebut komite etik. Bahkan pihak eksternalnya lebih dominan di sana," ujarnya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/2).

Febri menambahkan rekomendasi pembentukan lembaga pengawasan independen terkait aspek kelembagaan tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba dan harus dianalisi terlebih dahulu. terlebih selama ini KPK sudah memiliki bagian pengawasan internal, baik kepada pimpinan maupun pegawai lembaga anti rasuah.

"Selama ini pengawasan terhadap KPK juga sudah cukup massif dilakukan baik melalui rapat-rapat bersama DPR bahkan MK juga kan menegaskan fungsi pengawasan DPR tersebut," ujar Febri.

Ketua DPR Bambang Soesatyo setuju dengan wacana pembentukan dewan pengawas KPK seperti yang diusulkan Pansus Hak Angket. Alasannya, dewan pengawas itu penting untuk menjaga reputasi dan kredibilitas KPK.

Namun, rekomendasi tentang dewan pengawas KPK sama sekali tidak memberi ruang intervensi oleh pihak mana pun, utamanya Pemerintah dan DPR. Wewenang pembentukan dewan pengawas diserahkan sepenuhnya ke pimpinan KPK, termasuk wewenang untuk menjaring dan memilih sosok anggota dewan pengawas. [nes]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya