Berita

Nusantara

Pakar Transportasi: Pemilik Aplikasi Dan Driver Mau Enaknya Saja

RABU, 14 FEBRUARI 2018 | 15:47 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

RMOL. Pakar transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setidjowarno mengatakan justru dengan tidak adanya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dianggap ilegal.

"Aksi demo pengemudi taksi online semestinya bukan menuntut Permenhub 108/2017 tidak berlaku," kata Djoko dalam keterangannya, Rabu (14/2).

Menurutnya sudah banyak tuntutan para driver yang dianggap tidak masuk akal jika ingin tetap berbisnis di sektor transportasi umum. Padahal hampir semua keinginan driver online sudah diakomodir asalkan tidak melanggar prinsip dasar kaidah keselamatan, kenyamanan bertransportasi.


Djoko mencontohkan awal mula operasional transportasi online berbasis aplikasi bermula dari Amerika Serikat (Uber) yang kemudian diadopsi oleh Grab dari Malaysia dan Gojek di Indonesia.

Yang perlu digarisbawahi, sambung Djoko, yaitu aturan terkait otomotif di Amerika yang sangat ketat dalam hal pengujian (Inspection) dimana semua jenis kendaraan bermoror wajib diuji dan diasuransikan.

"Anehnya begitu aplikasi tersebut diterapkan di Indonesia, para pemilik aplikasi maupun pengemudi tidak mau menuruti ketentuan wajib uji. Jadi, mereka hanya mau enaknya saja, tidak mau ikuti aturan yang semestinya," tandas Djoko.

Maka ia berharap kepada Kementrian Komunikasi dan Informasi agar tidak memberikan layanan aplikasi kepada angkutan daring yang tidak memiliki izin atau dengan kata lain dicabut layanan aplikasinya. Walaupun sudah ada sebagian yang mengajukan izin, namun aplikator belum menutup izin bagi driver yang tidak mengajukan. Bahkan masih membuka pendaftaran bagi yang mau bergabung.

"Hal ini tentunya akan makin memperuncing persoalan operasional taksi online. Meski sudah diterbitkan Permenhub 108/2017, belum menyelesaikan masalah di daerah," pungkas Djoko. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya