Berita

Nusantara

Pakar Transportasi: Pemilik Aplikasi Dan Driver Mau Enaknya Saja

RABU, 14 FEBRUARI 2018 | 15:47 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

RMOL. Pakar transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setidjowarno mengatakan justru dengan tidak adanya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dianggap ilegal.

"Aksi demo pengemudi taksi online semestinya bukan menuntut Permenhub 108/2017 tidak berlaku," kata Djoko dalam keterangannya, Rabu (14/2).

Menurutnya sudah banyak tuntutan para driver yang dianggap tidak masuk akal jika ingin tetap berbisnis di sektor transportasi umum. Padahal hampir semua keinginan driver online sudah diakomodir asalkan tidak melanggar prinsip dasar kaidah keselamatan, kenyamanan bertransportasi.


Djoko mencontohkan awal mula operasional transportasi online berbasis aplikasi bermula dari Amerika Serikat (Uber) yang kemudian diadopsi oleh Grab dari Malaysia dan Gojek di Indonesia.

Yang perlu digarisbawahi, sambung Djoko, yaitu aturan terkait otomotif di Amerika yang sangat ketat dalam hal pengujian (Inspection) dimana semua jenis kendaraan bermoror wajib diuji dan diasuransikan.

"Anehnya begitu aplikasi tersebut diterapkan di Indonesia, para pemilik aplikasi maupun pengemudi tidak mau menuruti ketentuan wajib uji. Jadi, mereka hanya mau enaknya saja, tidak mau ikuti aturan yang semestinya," tandas Djoko.

Maka ia berharap kepada Kementrian Komunikasi dan Informasi agar tidak memberikan layanan aplikasi kepada angkutan daring yang tidak memiliki izin atau dengan kata lain dicabut layanan aplikasinya. Walaupun sudah ada sebagian yang mengajukan izin, namun aplikator belum menutup izin bagi driver yang tidak mengajukan. Bahkan masih membuka pendaftaran bagi yang mau bergabung.

"Hal ini tentunya akan makin memperuncing persoalan operasional taksi online. Meski sudah diterbitkan Permenhub 108/2017, belum menyelesaikan masalah di daerah," pungkas Djoko. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya