Berita

Foto/Net

Nusantara

Mustahil Rakyat Penghasilan Rendah Miliki Rusunami Dengan DP 0 Rupiah

RABU, 14 FEBRUARI 2018 | 11:51 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sampai saat ini belum ada kajian matang mengenai rumah susun dengan uang muka alias down payment (DP) 0 rupiah. Ini berpotensi merugikan warga.

Sebab, diperlukan aturan hu­kum yang jelas menyangkut me­kanisme dan prosedur pemban­gunan. Lalu skema pembayaran, maupun pembiayaannya yang berasal dari APBD DKI Jakarta.

"Seharusnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan me­nyiapkan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) terlebih dahulu. Sebelum memu­lai pembangunan hunian terse­but," kata Dwi Rio di DPRD DKI, Jakarta.


Aturan hukum yang dibuat, misalnya, menyangkut mekan­isme dan prosedur pembangunan. Lalu skema pembayaran, maupun pembiayaan yang berasal dari APBD DKI Jakarta.

Terlebih saat ini, telah ada regu­lasi terkait kredit properti yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (peraturan).

Tidak hanya aturan, Dwi Rio juga menyoroti salah satu per­syaratan bagi warga untuk ru­mah vertikal ini. Di mana hanya warga yang bergaji tidak kurang Rp 7 juta per bulan yang dapat memiliki rumah DP 0 rupiah.

"Hal ini menjadikan program DP rumah 0 rupiah tidak bera­sas keadilan. Padahal program tersebut menggunakan Angga­ran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk pembayaran uang mukanya," ujarnya.

Ketua DPC PDI Perjuangan Jakarta Timur ini mengingatkan, upah minimum provinsi (UMP) untuk DKI Jakarta hanya sebesar Rp 3,6 juta per bulan.

Dia mengandaikan bunga 7 persen, untuk dapat rusunami petak seluas 21 meter persegi dengan harga Rp 187 juta, ses­eorang yang bergaji Rp 7 juta harus mencicil 15 tahun dengan angsuran bulanan sekitar Rp 2,1 juta. Apabila dicicil dengan tenor 10 tahun, maka harus membayar sebulan Rp 2,6 juta.

Tetapi kalau rusunami seharga Rp 320 juta tipe 36 cicilan untuk tenor 15 tahun menjadi Rp 3,64 juta.

"Dengan demikian apakah dengan UMP Rp 3,6 juta per bulan, seseorang mampu untuk membeli rusun tersebut, meski DPnol persen. Saya kira musta­hil bisa membeli," terangnya.

Karena itu, dapat dipastikan program ini tidak dapat dirasakan masyarakat berpenghasilan ren­dah (MBR). "Tidak hanya itu, hal lain yang harus dipikirkan ialah andaikan masyarakat mengalami kegagalan membayar cicilan atau macet, siapakah yang akan me­nanggung?" ucapnya.

Dwi Rio menuding kebijakan program DP Rp 0 hanya seka­dar pencitraan untuk memenuhi janji politik. Karena, kebijakan itu digulirkan tanpa perencanaan, formulasi yang matang, serta cenderung dipaksakan. Akibat­nya, nanti masyarakat dirugikan. Apalagi masa Jabatan Gubernur hanya 5 tahun.

"Apakah ketika gubernur berganti menjamin tidak akan mengganti kebijakan tersebut. Sudah menjadi rahasia umum, ketika pejabat berganti maka kebijakan juga akan berganti," paparnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmi­kan ground breaking pembangunan rumah dengan DP 0 rupiah di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Kamis (18/1).

Rumah DP0 rupiah ini berupa rumah susun sederhana milik (Rusunami) juga akan dibangun di lahan seluas 1,4 hektare milik Pemprov DKI di kawasan Pu­logadung, Jakarta Timur.

Program ini menjadi salah satu dari 23 janji kampanye Anies-Sandiaga saat Pilkada DKIlalu. Saat itu keduanya berjanji akan membuat rumah DP0 rupiah untuk kalangan tidak mampu dan dalam bentuk rumah tapak bukan rumah susun. ***

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya