Berita

Foto/Net

Nusantara

RTH & Tampungan Air Dibangun Serius Dong

Banjir Akibat Luapan Sungai Ciliwung
RABU, 14 FEBRUARI 2018 | 11:44 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Banjir di beberapa titik di Jabodetabek akibat luapan Sungai Ciliwung dinilai karena kurang se­riusnya pemerintah daerah membangun ruang terbuka hijau (RTH) dan daerah penampungan air.

Misalnya daerah penyangga, Kota Depok. Pemkot Depok dinilai kurang maksimal meme­lihara 23 situ (danau). Banyak situ yang tidak dinormalisasi dan berkurang fungsinya bahkan beralih fungsi.

Padahal, jika 23 situ di De­pok dipelihara, maka air dari Bogor akan terhambat menuju Jakarta sehingga banjir dapat diminimalisir. Meskipun situ adalah kewenangan Kemen­terian PUPR, akan tetapi pen­gelolaannya tetap dilakukan pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkot Depok.


Pengamat Tata Kota Uni­versitas Trisakti Nirwono Joga mengingatkan, keberadaan situ saat ini beralih fungsi karena bermacam-macam modus.

"Modusnya, situ ini lama-la­ma dangkal. Kemudian menjadi tempat sampah. Lalu ditimbun, terus ada sertipikat tanah yang dimiliki pengembang. Kalau tidak waspada dan dipelihara, bisa habis ini," kata Nirwono dalam diskusi publik Menggugat Marginalisasi Ruang Terbuka Hijau Kota Depok di Pingset Eco-resto and Coffee, Jalan Cipayung, Kota Depok.

Selain itu, Pemkot Depok dapat memenuhi target RTH secara bertahap dalam jangka waktu tertentu. Misalnya satu tahun menambah satu persen RTH. Program harus terukur dan transparan serta dapat ditelusuri luas lahan dan berapa dana yang dikucurkan.

"Sebenarnya yang paling mu­rah, ya menyiasati lahan tanpa pembebasan, mengoptimalkan keberadaan 23 situ tersisa di Depok ini. Manfaatkan lahan sekitarnya, dijadikan taman-taman. Manfaatkan bantaran sungai. Gunakan yang sudah ada," sarannya.

Koordinator Ruang Terbuka Hijau (RTH) Movement, Alfred Sitorus menyatakan, jika 23 situ di Depok dipelihara dengan baik, serapan air dapat optimal. "Depok harusnya bangga karena punya 23 situ penampung air. Dulu bisa memperlambat aliran air ke Jakarta. Harusnya dipeli­hata. Saat ini sudah ada empat situ atau embung yang sudah teruruk," ujar Alfred.

Pemkot Depok, lanjut Alfred, jangan segan-segan meminta anggaran pemeliharaan situ ke Pemerintah Pusat. Pemkot harus menghitung keperluan anggaran secara detail, supaya dana yang diberikan Pemer­intah Pusat dapat digunakan dengan optimal.

Ditambahkan Alfred, pihaknya yang berkumpul dalam penggiat RTH Movement berencana menempuh jalur hukum ke­pada Pemkot Depok jika tak mampu memenuhi kewajiban menyediakan 30 persen RTH di wilayahnya.

Sebab, RTH di Depok sudah kritis karena menjamurnya pem­bangunan fisik. "Kalau sampai deadlock terhadap tuntutan yang disampakaikan, kami akan melayangkan citizen law suit," kata Alfred.

Dipaparkannya, Pemkot Depok baru menyediakan RTH 16,33 persen atau 3.271 hektar dari seharusnya 20.029 hektar. Untuk diketahui, angka 16 persen gabun­gan RTH publik dari Pemkot dan RTH Privat dari warga.

Dia juga menyoroti RTH daer­ah di jalan dan trotoar di sepan­jang Margonda yang menghilang serta diisinkannya pemotongan bambu di bantaran Sungai Ci­liwung. "Kami juga meminta Pemkot menelusuri pengembang gedung atau fasilitas komersial soal sudah terpenuhi atau tidak kewajiban penyediaan RTH di lingkungannya," ujarnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Depok, Manto menyatakan, Pemkot sudah memetakan lahan RTH tersisa untuk memenuhi kewajibannya. Kini, lahan untuk RTH tersebut tinggal menunggu pembebasan termasuk kawasan sempadan, sungai sudah masuk jalur hijau Depok.

Sementara Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna men­gungkapkan, masalah banjir di Depok harus diselesaikan bersama dengan pemerintah kota lainnya seperti dengan Bogor, Tangerang, Bekasi dan DKI Jakarta.

"Kami sudah cukup serius mengatasi persoalan banjir den­gan rutin melakukan normalisasi saluran air, sungai-sungai dan juga situ-situ yang ada. Kami akan maksimal menjaga sungai dan situ," tandas Pradi. ***

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya