Berita

Foto/Net

Nusantara

Gunakan Dana Ilegal, Paslon Kepala Daerah Bakal Didiskualifikasi

Bawaslu Perbaharui MoU Dengan PPATK
RABU, 14 FEBRUARI 2018 | 11:04 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Karena sudah kedarluarsa, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperbaharui nota kesepahaman pengawasan rekening dana kampanye dengan PPATK (Pelaporan Pusat Analisis Transaksi Keuangan). Atas pembaruan ini, kedua institusi siap berkoordinasi mengawasi lalu lintas rekening kampanye para pasangan calon (paslon) kepala daerah.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengingatkan, paslon kedapatan menerima dana ilegal bisa didiskualifikasi dari pencalonannya. Hal sama berlaku bagi paslon dengan sengaja memanipulasi dana kampanyenya.

"Para calon yang enggan melaporkan dana kampa­nye atau mendapat dana dari sumber tidak jelas itu bisa kita diskualidikasi bahkan kena Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar Fritz, kemarin.

Diharapkan, melalui pem­baruan MoU ini maka prilaku paslon yang enggan atau ma­las melaporkan dana kam­panye. "Karena banyak hal yang sering dilupakan paslon dalam pilkada ini khisusnya dalam pelaporan rekening," jelasnya.

Ketua Bawaslu Abhan men­jelaskan, kerjasama antara Bawaalu dan PPATK ini untuk mengawasi rekening khusus kampanye dan transaski yang diduga mencurigakan. Abhan mengatakan, dalam regulasi sudah diatur menganai siapa saja yang boleh memberikan sumbangan termasuk besaran­nya kepada paslon.

Dalam konteks ini, Bawaslu akan mengwasi rekening, ke­mudian jika ada mencurigakan akan dilaporkan ke PPATK.

"Misalnya apakah sumbangan perseroangan melebihi ketetapan. Apakah dana sum­bangan berasal dari pihak tidak jelas. Melalui MoU ini, rekening mencurigakanakan kami buat kajian, nantika­jian itu PPATK yang membuka," ujarnya.

Kepala PPATK Ki Agus Ahmad Badarudin mengapre­siasi pembaruan MoU ini. Sebab PPATK berdasarkan undang-undang tidak bisa memberikan informasi terkait pemantauan rekening selain penegak hukum sebelum ada MoU.

"Kita melalukan pembaha­ruan karena sebelumnya sudah lewat waktunya. Pembaharuan ini perlu kita lakukan karena PPATK baru bisa memberi im­formasi di luar penegak hukum stelag ada MoU," ujarnya.

Ditambahkan, kerjasama PPATK dengan Bawaslu sangatpenting dalam menghadapi dua agenda besar yang akan berlangsung pada tahun ini dan 2019. Apalagi total biaya pe­nyelenggaraan pilkada menca­pai Rp 12,2 triliun, sementara Pileg dan Pilpres mencapai Rp 16,8 triliun.

Berdasarkan kajian PPATK, kerawanan sumber pendanaan berasal dari beberaa faktor. Pertama, sumber perseorangandari dana ilegal. Kedua, sum­ber partai yang berasal hasil korupsi atau suap. Ketiga, berasal dari badan usaha yang hasil usahanya tidak sah.

"Kita memerlukan langkah-langkah dalam upaya penegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dalam dana kampanye guna mewujudkan Pilkada 2018 dan 2019 bersih, transparan dan berintegritas," ujarnya.

Diketahui, pilkada serentak tahun ini diikuti oleh 171 daerah. Lebih rinci lagi, pilkada gelombang ketiga ini akan diikuti 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. ***

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya