Berita

Setia Budi/Net

Nusantara

Jasa Marga & Rekanan Bayarin Tagihan Karaoke Tim BPK Rp 107 Juta

RABU, 14 FEBRUARI 2018 | 11:19 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bekas General Manager Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ia dianggap terbukti memberi suap motor Harley Davidson, fasilitas penginapan dan hiburan malam kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto.

Pemberian suap agar tim pemeriksa BPK menghilangkan temuan mengenai kelebihan pembayaran proyek-proyek Jasa Marga Cabang Purbaleunyi tahun 2015 dan 2016.


"Agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Setia Budi dinyatakan secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,"  Jaksa KPK Subari Kurniawan membacakan tun­tutan kemarin.

Setia Budi memberikan mo­tor Harley Davidson Sportster 883 tahun 2000 nomor polisi B 5662 JS kepada Sigit yang menjabat ketua tim pemerik­saan BPK. Harga motor gede itu Rp 115 juta. Selain itu, Setia Budi menyediakan fasilitas penginapan dan karaoke ke­pada tim pemeriksa BPK.

Pada 8-10 Mei 2017, tim pemeriksa mendapat fasilitas menginap di Hotel Santika Bandung yang menghabiskan biaya Rp 7,09 juta.

Pada 8 Mei 2017, tim pe­meriksa BPK antara lain Epi Sopyan, Kurnia Setiawan Sutarto, Bernat S Turnip dan Roy Steven pergi Havana Spa & Karaoke di Jalan Sukajadi Nomor 206. Hiburan malam itu menghabiskan Rp 41,721 juta yang dibayar Janudin dari PT Gienda Putraórekanan Jasa Marga Cabang Purbaleunyi.

Pada 3 Agustus 2017 tim pemeriksa BPK, yaitu Sigit Yugoharto, Epi, Roy, Imam, Bernat, Ndry dan Kurnia karaoke di Las Vegas Plaza Semanggi Jakarta Pusat. Menghabiskan biaya Rp 32,156 juta. Tagihannya dibayar Totong Heryana.

Pada 7-11 Agustus, tim pe­meriksa BPK yakni Kurnia Setiawan, Roy Steven dan Imam Sutaya menerima fasili­tas rapat dan menginap di hotel Best Western Premier The Hive Jakarta Timur. Menghabiskan Rp 32,6 juta. Ditanggung Jasa Marga Pusat.

Tim pemeriksa BPK yang terdiri dari Sigit, Epi, Imam, Kurnia, Fahsin, dan Roy kem­bali karaoke di Las Vegas pada 11 Agustus 2017. Kali ini menghabiskan biaya Rp 34 juta. Tagihannya dibayar Setia Budi Rp 20 juta dan Sucandra Rp 14 juta.

Total biaya yang dikeluar­kan untuk hiburan malam tim pemeriksa BPK mencapai Rp 107 juta. "Perbuatan terdakwa (Setia Budi) dalam pemberian hiburan malam itu haruslah dipandang ada hubungannya dengan tugas dan kewajiban Sigit Yugoharto sebagai pe­meriksa BPK," kata Jaksa Subari. ***

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya