Berita

Korupsi Dana Bansos /Net

Nusantara

Bekas Bendahara Sekda Kota Bandung Divonis 5 Tahun Bui

Perkara Korupsi Dana Bansos
RABU, 14 FEBRUARI 2018 | 10:38 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bekas Bendahara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Amar Kasmara, divonis lima tahun penjara. Amar dinya­takan bersalah korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kota Bandung tahun anggaran 2007-2008.

Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung Sri Mumpuni juga mengenakan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 8 miliar, kepada Amar.

Jika uang pengganti tidak dibayar lunas paling lama sebulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, harta Amar disita. Lalu dilelang untuk menutupi kerugian negara itu.


Majelis hakim menyatakan, perbuatan Amar memenuhi unsur dakwaan Pasal 2 ayat 1 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 KUHP.

"Mengadili, menyatakan ter­dakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sa­ma dan berlanjut," Sri Mumpuni membacakan amar putusan.

Saat hakim membacakan putusan, sesekali tangan kanan Amar memperbaiki posisi kacamatanya. Amar hadir di sidang memakai peci hitam, kemeja putih, dan celana hitam panjang. Ia duduk di kursi pesakitan men­dengarkan putusan hakim

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Amar. Hal memberatkan, per­buatan Amar tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi. Sedangkan hal meringankan, Amar bersikap sopan selama persidangan, belum pernah di­hukum sebelumnya, dan punya tanggungan keluarga.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bandung meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 8 miliar.

Dalam persidangan terung­kap, kerugian negara di kasus ini mencapai Rp 40 miliar. Hal itu berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat.

Penyimpangan terjadi mulai dari pengusulan hingga pen­cairan dana bantuan sosial. Seharusnya dana bantuan dis­erahkan kepada pemohon yang mengajukan proposal.

Bukannya diserahkan ke re­kening penerima, dana bantuan ditampung di rekening aju­dan Walikota maupun ajudan Sekretaris Daerah. Sebagian ada yang tak disalurkan kepada penerima. ***

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya