Berita

Hukum

Mabes Polri: Walau Benar Di Singapura, Honggo Enggak Bisa Langsung Ditangkap

SELASA, 13 FEBRUARI 2018 | 16:51 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mabes Polri tidak bisa langsung menangkap buronan kasus korupsi penjualan kondensat, Honggo Wendratno, meski ia diketahui benar-benar berada di Singapura.

"Karena dia ada di wilayah negara lain ya, kita harus melalui otoritas negara tersebut. Tidak mungkin kami langsung menangkap orang di negara lain," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/2).

Polisi telah mendapatkan indikasi kuat bahwa Honggo masih berada di Singapura, salah satunya dari peredaran foto mantan Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama itu yang menggambarkannya tengah minum kopi di sebuah restoran.


"Kami akan sampaikan ke perwakilan Interpol Indonesia untuk komunikasi dengan Interpol setempat. Karena memang tidak boleh menangkap di wilayah orang," ujar Setyo.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Honggo Wendratno. Tersangka kasus korupsi penjualan kondensat negara itu diduga sudah berada di luar negeri sejak lama.

DPO diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) pada 26 Januari 2018. Ditandatangani oleh Wakil Direktur, Komisaris Besar Daniel Tahi Monang Silitonga.

Dalam sebaran DPO, Honggo terlihat tidak mengenakan kacamata. Padahal, berdasarkan foto yang beredar, pria kelahiran 12 September 1946 itu tampak mengenakan kacamata.

Setelah penyidikan lebih dari dua tahun, Kejaksaan Agung akhirnya menyatakan berkas perkara kondensat lengkap. Lalu, Kejaksaan meminta Bareskrim menyerahkan tersangka. Permasalahan muncul karena Honggo belum bisa dibawa pulang, sementara kejaksaan meminta semua tersangka diserahkan sekaligus.

Pelimpahan tersangka Raden Priyono (eks Kepala BP Migas) dan Djoko Harsono (eks Deputi Finansial, Ekonomi dan Pemasaran BP Migas) pun batal. Padahal, keduanya sudah memenuhi panggilan Bareskrim. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya