Berita

Ardy Mbalembout/RMOL

Hukum

Setelah SBY, Giliran DPP Demokrat Melaporkan Firman Wijaya

SELASA, 13 FEBRUARI 2018 | 13:54 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Divisi Hukum dan Advokasi DPP Partai Demokrat mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya.

Sebelumnya Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono juga melaporkan Firman ke Bareskrim Polri.

"Kami ke sini pada posisi untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Saudara Firman Wijaya terkait dengan pernyataan yang bersangkutan di media online di persidangan tanggal 25 Januari 2018," kata Ardy Mbalembout dari Divisi Hukum Partai Demokrat usai melapor di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).


Ardi tidak sendiri. Ia didampingi Tim Pembela Demokrasi dan Penegakan Hukum RI yang di dalamnya ada pengurus Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Menurut Ardi, Firman telah menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai fakta persidangan dan dikutip oleh beberapa media siber.

"Kita tahu fakta persidangan tidak seperti apa yang Firman imajinasikan di luar persidangan," terang Ardy.

Sementara koordinator KAI, Nazzarudin Lubis menambahkan, dalam laporanya kali ini tidak hanya Firman yang disasar. Dengan menambahkan junto sangkaan pasal 310, 335 dan 342 KUHP terhadap Mirwan Amir karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

"Ancamannya sembilan tahun kurungan penjara," kata Lubis.

Untuk Firman Wijaya, terang Lubis, pihaknya mengenakan pasal 242 dan pasal 55 atas dugaan keterangan palsu di luar persidangan. Karena menurut Lubis pernyataan Mirwan Amir dalam persidangan sama sekali tidak menyebutkan spesifik yang mengatur jalan atau tidaknya adalah partai pemenang pemilu 2009.

"Pernyataan Mirwan kan coba kita lihat tidak ada bicara tentang satu pemenang pemilu tidak ada bicara tentang Cikeas tidak bicarakan nama pak SBY. Dia hanya menceritakan dia ada pertemuan selesai di situ," pungkas Lubis.

Laporan dengan Nomor LP/219/II/2018/Bareskrim tertanggal 13 Februari 2018 melaporkan Firman karena diduga melakukan tindak pidana memfitnah dan mencemarkan nama baik di depan publik baik melalui media elektronik maupun media online. Dengan sangkaan pasal 310 ayat (1) jo pasal 311 KUHP jo pasal 27 ayat (3) UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.[wid] 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya