Berita

Net

Penyederhanaan Izin TKA Memperlancar Arus Invetasi Dan Membuka Lapangan Kerja

Kontrol Dan Penegakan Hukum Tetap Utama
SABTU, 03 FEBRUARI 2018 | 15:24 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

RMOL. Untuk mempermudah Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Indonesia, Presiden Joko Widodo meminta para menteri menyederhanakan aturan.

Perintah presiden tersebut menjadi salah satu keputusan yang diambil dalam rapat terbatas mengenai peningkatan investasi dan ekspor di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/1) lalu.

Menyikapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri menyatakan penyederhanaan perizinan TKA jangan diartikan tidak adanya kontrol TKA di Indonesia. Kata Hanif, penyederhanaan itu lebih pada memberikan kemudahan dalam pengurusan izin TKA oleh pemerintah, sehingga memperlancar arus investasi dan penciptaan lapangan kerja.

"Kontrol terhadap TKA tetap dijalankan melalui fungsi pengawasan dan penegakan hukum yang ada," kata Menaker kepada wartawan..

Menurut Hanif, secara prinsip dan sesuai aturan, TKA boleh masuk dan bekerja di Indonesia karena Indonesia bukan negara tertutup. Namun, masuknya TKA tentu harus sesuai ketentuan, yakni untuk pekerja trampil level menengah ke atas yang dibutuhkan dalam pembangunan.

Sementara, yang tidak dibutuhkan, seperti pekerja kasar, tetap tidak boleh alias terlarang.

“TKA yang pada dasarnya boleh masuk ya harus dipermudah. Bukan zamannya lagi pemerintah mempersulit. Sementara yang menurut aturannya dilarang masuk, seperti pekerja kasar, ya tetap dilarang. Jadi bukan tanpa kontrol”, katanya.

Tindak lanjut arahan Presiden itu, kata Hanif, diwujudkan dengsalah satunya an meng-online-kan sistem perizinan TKA yang integrasinya dengan kementerian terkait, serta menyederhanakan prosedurnya.

Kata dia, perizinan TKA ada di Kementerian Ketenagakerjaan, namun terdapat beberapa prosedur yang terkait langsung dengan kementerian lain seperti Kemenkumham (Imigrasi), Kementerian Keuangan, kementerian teknis sesuai sektornya dan juga pemerintah daerah.

“Ini kan sering tidak praktis, makanya perlu reformasi agar lebih mudah dan pasti, sehingga tidak menghambat investasi. Kalau investasi tumbuh kan lapangan kerja juga tumbuh. Ini untuk kepentingan rakyat juga," katanya.

Hanif meminta publik untuk tidak mengkhawatirkan masalah TKA secara berlebihan, sebab yang dipermudah adalah mekanisme perizinannya. Hanif juga menjelaskan problem kekurangan pekerja level menengah-atas di Indonesia yang berdampak pada jalannya investasi dan proyek-proyek pembangunan nasional.

“Kita memang over supply tenaga kerja, tapi itu di level bawah. Di level menengah-atas kita kekurangan. Angkatan kerja kita yang 131.5 juta masih didominasi lulusan SD-SMP sekitar 60-an persen."

"TKA dibutuhkan untuk mengisi kekurangan itu, sembari menggenjot kualitas tenaga kerja kita. Izin kerja TKA dibatasi kok, tidak untuk seumur hidup. Selesai kerja ya pulang ke negaranya. Kalau ada yang melanggar ya kita tindak. Pemerintah sudah buktikan itu," jelasnya.

Kekurangan pekerja level menengah atas itu menjadi perhatian serius Presiden, yakni dengan menggenjot pendidikan dan pelatihan vokasi untuk mempercepat peningkatan kompetensi tenaga kerja.

Dunia usaha dan industri dilibatkan penuh untuk mencetak tenaga kerja trampil dengan kualitas yang berdaya saing sesuai kebutuhan industri dan pasar kerja, dengan kuantitas (jumlah) yang memadai, serta persebaran lokasi yang relatif merata di berbagai daerah.[dzk]


Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

UPDATE

Kelompok Rentan Lebih Diprioritaskan Menerima MBG Ketimbang Siswa

Senin, 16 Februari 2026 | 03:59

Panglima TNI: Latsitarda Nusantara ke-46 Cetak Kepemimpinan Humanis

Senin, 16 Februari 2026 | 03:42

Reklamasi di PPS Belawan Bikin Sulit Nelayan Tradisional

Senin, 16 Februari 2026 | 03:23

Prabowo dan Benteng Oligarki

Senin, 16 Februari 2026 | 02:59

Anggota Serikat Pekerja Ditekankan Punya Minimal Satu Sertifikat Keahlian

Senin, 16 Februari 2026 | 02:32

DPD Dorong MBG jadi Penopang Stabilitas Sosial dan Ekonomi

Senin, 16 Februari 2026 | 02:16

Rakornispen TNI 2026 Perkuat Silaturahmi Hadapi Perang Informasi

Senin, 16 Februari 2026 | 01:59

Kemala Run 2026 Bali Ajak Pelari Berdonasi untuk Korban Bencana

Senin, 16 Februari 2026 | 01:40

Dapur MBG Kagungan Ratu Berdayakan Kelompok Wanita Tani

Senin, 16 Februari 2026 | 01:20

Serius Bahas Ekonomi

Senin, 16 Februari 2026 | 00:58

Selengkapnya