Berita

Foto/Net

Nusantara

Dewan Pers Wanti-Wanti, Jelang HPN Beredar Surat Permohonan Bantuan Palsu

SABTU, 27 JANUARI 2018 | 05:05 WIB | LAPORAN:

Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan bantuan, permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh organisasi pers, perusahaan pers, ataupun organisasi wartawan.

Demikian petikan himbauan dalam surat resmi Dewan Pers dengan nomor 36/DP/K/I/2018 yang diterima redaksi, Jumat (26/1).

Dalam surat tersebut, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menjelaskan dikeluarkannya surat himbauan lantaran pihaknya mendapat pengaduan tentang adanya sejumlah orang yang mengaku mewakili organisasi profesi wartawan, perusahaan pers, organisasi, maupun individu telah mengirimkan surat ke berbagai instansi, pemerintah daerah, maupun perusahaan dengan tujuan meminta dukungan, bantuan uang, partisipasi dan fasilitasi.


Surat tersebut sengaja mencantumkan logo Dewan Pers untuk mengesankan bahwa Dewan Pers merestui semua permohonan bantuan untuk mendukung pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) ke-70 yang akan dilaksanakan pada 5-10 Februari 2018 di Padang, Sumatera Barat.

"Semua bentuk bantuan dan sponsor-ship hanya dilakukan melalui Panitia HPN ke-70 secara resmi," jelas Yosep dalam surat yang ditandatanganinya itu.

Surat tersebut juga meminta agar pihak yang dimintai bantuan untuk mencatat identitas pemohon bantuan dan serta melaporkan Dewan Pers melalui pengaduan yang ada di webside http://dewanpers.or.id. Atau bisa dilakukan melalui telepon 021-3521488, 3504877, 3504874-75 atau ke aparat hukum setempat. Hal ini untuk menghindari penipuan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan ataupun perusahaan pers.

Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Selain itu juga merupakan upaya nyata Dewan Pers untuk mendukung upaya pemberantasan praktek korupsi yang masih marak saat ini.

"Dewan Pers tak bisa menolerir adanya praktik buruk di mana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang banyak bermunculan belakangan ini meminta-minta sumbangan atau bantuan dengan alasan untuk HPN," ujar Yosep.

Dewan Pers juga menegaskan tujuh organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi juga tidak berhak meminta donasi tersebut.

Ketujuh institusi itu adalah Serikat Perusahaan Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis televisi Indonesia (IJTI). [nes]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya